Pertemuan Stakeholder Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Berhubungan Dengan Hukum (ABH) Di LPKA Kelas I Kutoarjo

By DINKUKMP 16 Okt 2025, 10:20:57 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pertemuan Stakeholder Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Berhubungan Dengan Hukum (ABH) Di LPKA Kelas I Kutoarjo

Keterangan Gambar : Pertemuan Stakeholder Dalam Upaya Pemenuhan Hak-Hak Anak Berhubungan Dengan Hukum (ABH) Di LPKA Kelas I Kutoarjo


Kutoarjo, 13 Oktober 2025 - Telah dilaksanakan kegiatan Pertemuan Stakeholder dalam Upaya Pemenuhan Hak-hak Anak Berhubungan dengan Hukum (ABH) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Kutoarjo pada Hari Senin, 13 Oktober 2025, mulai pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

Kegiatan ini bertujuan untuk menggali masukan dan dukungan dari berbagai pihak pemangku kepentingan (stakeholder) terhadap LPKA Kelas I Kutoarjo dalam rangka optimalisasi pemenuhan hak-hak ABH yang tengah menjalani pembinaan. Pertemuan ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai instansi, termasuk Kepala Bidang Perizinan Barang Pokok dan Penting serta Kemtrologian.
Adapun stakeholder yang hadir meliputi Dinas Kesehatan Kab. Purworejo, Puskesmas Kutoarjo, RS Palang Biru Kutoarjo, Dinas Dukcapil Kab. Purworejo, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUKMP), Dinas Sosial Pengendalian Penduduk dan KB Kab. Purworejo, Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPPPAPMD) Kab. Purworejo, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dinas Pusip) Kab. Purworejo, Universitas Muhammadiyah Purworejo, Dinas Sosial Kab. Tegal, Dinas Sosial Kab. Cilacap, Dinas Sosial Kab. Semarang, PKBI Cabang Purworejo, serta jajaran LPKA Kelas I Kutoarjo.

Pertemuan berjalan dengan lancar dan menghasilkan beberapa poin penting, di antaranya:
 * LPKA Kelas I Kutoarjo merupakan Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak yang melayani seluruh wilayah Jawa Tengah.
 * ABH (Anak Berhubungan dengan Hukum) adalah anak-anak yang terlibat dalam proses hukum, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi tindak pidana.
 * Pemenuhan Hak ABH menjadi prioritas, mengingat pentingnya prinsip melindungi masa depan ABH. Hak-hak tersebut meliputi hak perlakuan manusiawi, hak didampingi, hak tidak dipublikasikan identitasnya, hak bantuan hukum, hak dipisahkan dari orang dewasa, serta hak akses pendidikan, layanan kesehatan, jaminan keselamatan, dan informasi.
 * Dukungan Stakeholder sangat dibutuhkan untuk mewujudkan pemenuhan hak-hak ini. Dukungan yang diharapkan tidak hanya berupa Sumber Daya Manusia (SDM) seperti tenaga pelatihan, tetapi juga program kegiatan, atau peralatan untuk praktik pelatihan keterampilan.
Komitmen dan Dukungan Konkret
Dalam sesi penyampaian dukungan, Dinas KUKMP menyatakan kesiapan untuk berkoordinasi dengan LPKA Kelas I Kutoarjo dalam penyelenggaraan pelatihan keterampilan dan kerajinan bagi ABH melalui Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT), seperti pengolahan bahan makanan lokal dan craft.
Selain itu, stakeholder lain juga telah memberikan kontribusi nyata:
 * Beberapa pihak siap memfasilitasi penjemputan bagi ABH yang telah dibebaskan untuk kembali kepada keluarga.
 * Puskesmas Kutoarjo dan RS Palang Biru telah memberikan bantuan layanan kesehatan.
 * Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kutoarjo menyediakan buku-buku perpustakaan untuk mendukung pendidikan ABH.

Pada prinsipnya, seluruh stakeholder yang hadir menyatakan dukungan penuh terhadap program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh LPKA Kelas I Kutoarjo. Dukungan ini bertujuan untuk turut serta mengembalikan perbaikan mental dan menumbuhkan kepercayaan diri ABH agar dapat menjadi insan yang lebih baik dan diterima kembali di masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment