▴Promo Produk UMKM▴ - Perkuat Akurasi Data Inflasi, DKUKMP Purworejo Gelar Peningkatan Kapasitas SDM Petugas Penginput Harga Bapokting di Heroespark
- Konsultasi Publik Kegiatan Penyusunan Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) Pasar Induk Kutoarjo
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Peringatan Hari Nasional UMKM Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Penyusunan Raperbup Tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
- Wujudkan Tertib Ukur Industri Konstruksi, DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera Timbangan Jembatan dan BMP di PT MJA
- Percepat Penanggulangan Kemiskinan, Dinas KUKMP Purworejo Gelar Pemberdayaan Usaha Mikro di Desa Pogungjurutengah
- Tim Agen Perubahan DKUKMP Kab. Purworejo Sosialisasikan WBK & WBBM di Pelatihan Pengolahan Pisang dan Kolaborasi Grab
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Gelar Pemetaan Potensi Ekonomi dan Penguatan Kapasitas Wirausaha di Desa Sudimoro
- Pengecekan Pekerjaan Pemeliharaan Pasar Daerah di Pasar Wirotaman
- Dinas KUKMP Purworejo Dukung Penataan Kawasan Pantai Dewaruci Jatimalang
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.
FUNGSI
1. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
4. pelaksanaan, pembinaan adrninistrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sasaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah :
1. Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
2. Meningkatnya volume usaha koperasi
3. Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi
4. Meningkatnya daya saing sektor perdagangan










