Tugas Pokok dan Fungsi

By DINKUKMP 28 Jul 2018, 21:51:57 WIB

Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.

Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.

FUNGSI

1.    perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
2.    pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
3.    pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
4.    pelaksanaan, pembinaan adrninistrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.

 

TUJUAN DAN SASARAN

Tujuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sasaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah : 
1.    Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
2.    Meningkatnya volume usaha koperasi 
3.    Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi 
4.    Meningkatnya daya saing sektor perdagangan