▴Dinas KUKMP Kab. Purworejo▴ - Study Banding Kabupaten Cilacap Terkait Pelaksanaan Penerapan E-Retribusi Pasar Melalui Autodebit
- Pastikan Kondisi UTTP Layak Pakai Sesuai Standar Metrologi Legal Dinas KUKMP Laksanakan Tera Ulang di Pasar Lugosobo
- Jamin Ketepatan Timbangan, DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera di Pasar Seren
- Pelayanan Sidang Tera Di Pasar Gebang Untuk Memastikan Keakuratan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya
- Dukung Inovasi Daerah Dinas KUKMP Laksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Izin Menempati Pasar (IMPAS)
- DKUKMP Purworejo Sukses Layani Puluhan Pemilik UTTP di Pasar Winong
- Pengecekan Pekerjaan Pemeliharaan Pasar Daerah Oleh Dinas KUKMP
- Dorong Wirausaha Muda, DINKUKMP Purworejo Sinergikan Kampus, Forum UMKM dan Komunitas
- Sosialisasi Penarikan dan Pengembalian Sertifikat Satuan Rumah Susun (SSRS) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Pasar Kutoarjo
- Dorong UMKM Naik Kelas, DINKUKMP Purworejo Gelar Pelatihan Kewirausahaan Kreatif di Desa Megulung Kidul
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.
FUNGSI
1. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
4. pelaksanaan, pembinaan adrninistrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sasaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah :
1. Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
2. Meningkatnya volume usaha koperasi
3. Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi
4. Meningkatnya daya saing sektor perdagangan










