▴Dinas KUKMP Kab. Purworejo▴ - Focus Group Discussion (FGD) Paparan Antara Kajian Penyusunan Dokumen FS Pasar Induk Kutoarjo
- Sinergi Lintas Sektoral, Dinas KUKMP Purworejo Dukung Gerakan Pangan Murah POLRI Serentak Sinergi
- Persiapan Operasional, DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera Pertama di SPBU Purwosari
- Jelang Idul Fitri, Bupati Purworejo Pimpin Monitoring Bapokting dan Stok Energi di Kabupaten Purworejo
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Hadiri Kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Koperasi Margotomo
- DKUKMP Kabupaten Purworejo Gelar Pasar Murah Menjelang Idul Fitri 1447 H, Komoditas Laris Terjual
- PLUT KUMKM Purworejo Berikan Fasilitasi Pembuatan NIB Bagi Pelaku UMKM
- Penyerahan Bantuan Bagi Petugas Kebersihan dan Keamanan Pasar Daerah
- Untuk Menjaga Keselamatan, Keamanan dan Keindahan, Dinas LHP Lakukan Perapihan Pohon di Sekitar Pasar Kutoarjo
- KSP Primadana Gelar RAT Tahun Buku 2025: Komitmen Transparansi Menuju Koperasi Modern yang Lebih Maju
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.
FUNGSI
1. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
4. pelaksanaan, pembinaan adrninistrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sasaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah :
1. Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
2. Meningkatnya volume usaha koperasi
3. Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi
4. Meningkatnya daya saing sektor perdagangan










