▴Dinas KUKMP Kab. Purworejo▴ - Pegawai Dinas KUKMP Ikuti Program Naik Angkot Bareng Pemkab Purworejo
- Pembukaan Purworejo Expo 2026 Oleh Bupati Purworejo Dalam Rangka Memperkuat Ekonomi Lokal Yang Berkelanjutan
- Wakil Bupati Purworejo Hadiri Pelatihan Kewirausahaan Mandiri dan Kurasi Produk UMKM Kolaborasi Dinas KUKMP dan Indomaret
- Kepala Dinas KUKMP Resmi Buka Sosialisasi KUR UMKM Daerah pada Purworejo Expo 2026
- Jamin Keakuratan Alat Ukur, DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera Ulang di SPBU Trirejo Loano
- Forum Perangkat Daerah dan Forum Konsultasi Publik Dinas KUKMP Kab. Purworejo
- Pemantauan Implementasi Transaksi Non Tunai Pembayaran Retribusi Pasar Melalui QRIS di Pasar Purworejo
- DKUKMP Purworejo Lakukan Tera Ulang di SPBU Kentengrejo: Jamin Keakuratan Takaran BBM di Jalur Daendels
- Dinas KUKMP Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Gebang Tahun 2027
- Peningkatan Kapasitas Bagi Penata Layanan Operasional Melalui Pelatihan Teknis Aplikasi E-Pasar
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.
FUNGSI
1. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
4. pelaksanaan, pembinaan adrninistrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sasaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah :
1. Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
2. Meningkatnya volume usaha koperasi
3. Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi
4. Meningkatnya daya saing sektor perdagangan










