▴Dinas KUKMP Kab. Purworejo▴ - Dinas KUKMP Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Gebang Tahun 2027
- Peningkatan Kapasitas Bagi Penata Layanan Operasional Melalui Pelatihan Teknis Aplikasi E-Pasar
- Memperingati Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 195 Kegiatan Purworejo Expo 2026 Akan Kembali Digelar
- Dinas KUKMP Hadiri Rapat Koordinasi Nasional Bidang UMKM dan Kewirausahaan Tahun 2026
- Rakor Pengelola Pasar Daerah Se Kabupaten Purworejo
- Rakor Persiapan Kegiatan Purworejo Expo Tahun 2026
- Rapat Koordinasi Persiapan Kegiatan PLUT KUMKM Bulan Februari 2026
- UPT PLUT KUMKM Kabupaten Purworejo Bangun Pengembangan UMKM Melalui Kemitraan
- Jaga Stabilitas Harga, DKUKMP Purworejo Bersama BULOG Salurkan 90 Karton MINYAKITA di Pasar Purworejo
- Kurasi Produk UMKM Purworejo ke Pasar Ritel Modern Indomaret
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.
FUNGSI
1. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
4. pelaksanaan, pembinaan adrninistrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sasaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah :
1. Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
2. Meningkatnya volume usaha koperasi
3. Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi
4. Meningkatnya daya saing sektor perdagangan










