▴Dinas KUKMP Kab. Purworejo▴ - UPT PLUT KUMKM Menyelenggarakan Pelatihan Inovasi Produk UMKM Serta Kemasan Kekinian Bagi Pelaku UMKM Purworejo
- Dinas KUKMP Kembali Melakukan Sosialisasi Rencana Pembangunan Pasar Winong
- DKUKMP Purworejo Pastikan Keakuratan Takaran BBM di SPBU Patutrejo dan Grabag
- Akselerasi UMKM Berdaya Saing Global melalui Standarisasi Nasional Indonesia (SNI)
- Verifikasi Lapangan Permohonan Surat Rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi
- DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera PUBBM di SPBU Andong Butuh Guna Jamin Akurasi Takaran
- Jamin Timbangan, DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Pagi Liwung
- Penguatan Forum UMKM Kaligesing, Dorong Kapasitas SDM dan Peran Kelembagaan
- UPT PLUT KUMKM Kab. Purworejo Dorong UMKM Naik Kelas Lewat Pelatihan Digital
- Focus Group Discussion (FGD) Paparan Akhir Kajian Penyusunan Dokumen FS Pasar Induk Kutoarjo
Tugas Pokok dan Fungsi
Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 132 Tahun 2022 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo.
Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan bidang koperasi, usaha kecil dan menengah serta perdagangan sesuai dengan kewenangan daerah.
FUNGSI
1. perumusan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
2. pelaksanaan kebijakan teknis bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
3. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan bidang koperasi dan usaha mikro, perijinan, barang pokok dan penting, dan kemetrologian serta sarana prasarana pengembangan perdagangan;
4. pelaksanaan, pembinaan adrninistrasi dan kesekretariatan kepada seluruh unit organisasi di lingkungan DKUKMP; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi.
TUJUAN DAN SASARAN
Tujuan Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah Meningkatkan daya saing sektor perdagangan, peranan koperasi dan UMKM terhadap perekonomian daerah yang disertai peningkatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah
Sasaran Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan adalah :
1. Meningkatnya Akuntabilitas kinerja Perangkat Daerah
2. Meningkatnya volume usaha koperasi
3. Meningkatnya kemitraan UMKM dan koperasi
4. Meningkatnya daya saing sektor perdagangan










