Pembinaan Pelaku Usaha Pupuk dan Pestisida Bersubsidi : Perkuat Kepatuhan Hukum dan SDM di Purworejo

By DINKUKMP 10 Okt 2025, 08:43:58 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pembinaan Pelaku Usaha Pupuk dan Pestisida Bersubsidi : Perkuat Kepatuhan Hukum dan SDM di Purworejo

Keterangan Gambar : Pembinaan Pelaku Usaha Pupuk dan Pestisida Bersubsidi : Perkuat Kepatuhan Hukum dan SDM di Purworejo


Purworejo, 8 Oktober 2025 – Bertempat di Ruang Otonom lantai 1 Gedung Sekretariat Daerah, Jalan Proklamasi Nomor 2 Plaosan, pada hari Rabu, 8 Oktober 2025, telah diselenggarakan Kegiatan Pembinaan Pelaku Usaha Distribusi, Penyaluran, dan Penggunaan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi di Kabupaten Purworejo.

Kegiatan ini merupakan inisiatif penting untuk memperkuat dan mengembangkan Sumber Daya Manusia (SDM) para pelaku usaha dalam aspek kepatuhan hukum terkait regulasi subsidi, serta memfasilitasi sesi konsultasi melalui diskusi dan tanya jawab.

Acara dimulai dengan sambutan dari Kepala DKUKMP Ir. Hadi Pranoto selaku Ketua Penyelenggara. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa pembinaan ini krusial untuk memastikan kelancaran distribusi pupuk dan pestisida bersubsidi tepat sasaran, serta menghindari penyimpangan hukum.

Selanjutnya, kegiatan secara resmi disambut dan dibuka oleh Asisten Pemerintah dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setda Kabupaten Purworejo, Ahmad Jainudin, S.I.P., M.M. Beliau menyampaikan bahwa pupuk bersubsidi di Kabupaten Purworejo turut menyumbang peran ketahanan pangan regional maupun nasional.

Pembinaan ini menghadirkan empat narasumber kunci dari berbagai latar belakang, yang memberikan pemaparan komprehensif terkait regulasi dan pengawasan:

1. Dedy Fajar Nugroho, S.H. dari Kejaksaan Negeri Purworejo, yang fokus pada tinjauan aspek hukum pidana dan perdata terkait penyimpangan pupuk dan pestisida bersubsidi.

2. Catur Agus Yudo Praseno, S.H., M.H. dari Kepolisian Resor Purworejo, yang memaparkan upaya pencegahan dan penegakan hukum terhadap praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan.

3. Restu Dewadji, S.E., M.M. dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Jawa Tengah, yang membahas kebijakan dan mekanisme pengawasan distribusi dari sisi pemerintah provinsi.

4. Hendro Susilo, S.E. dari Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Purworejo, yang memberikan perspektif legislatif dan dukungan kebijakan daerah terkait pengawasan subsidi.

Acara yang dimoderatori oleh Sekretaris Dinas PMPTSP, Yunita Dewi Onggowati, S.E., M.M. ini dihadiri oleh total 39 pelaku usaha, 5 distributor pupuk, perwakilan dari PT. Pupuk Indonesia, BRI Cabang Purworejo dan Kutoarjo, Tim Pengawasan Pupuk Bersubsidi, Kepala Bagian Perekonomian dan SDA Setda, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, dan Ketua KP3 Kabupaten Purworejo.

Sesi diskusi dan tanya jawab berjalan dinamis. Para peserta, termasuk pelaku usaha dan distributor, memanfaatkan kesempatan ini untuk berkonsultasi langsung mengenai permasalahan teknis di lapangan dan aspek hukum yang menjadi tantangan dalam distribusi.

Diharapkan, dengan adanya pembinaan ini, kepatuhan hukum para pelaku usaha penyaluran pupuk dan pestisida bersubsidi di Kabupaten Purworejo akan semakin meningkat, sehingga menjamin ketersediaan dan ketepatan sasaran bagi para petani.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment