DKUKMP Kabupaten Purworejo Gencarkan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Tiga Pasar

By DINKUKMP 12 Sep 2025, 22:59:54 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

DKUKMP Kabupaten Purworejo Gencarkan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Tiga Pasar

Keterangan Gambar : DKUKMP Kabupaten Purworejo Gencarkan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Tiga Pasar


Purworejo, 11 September 2025 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, melalui Tim Kemetrologian Bidang Perijinan, Bahan Pokok dan Penting, dan Kemetrologian (Perbamet), telah sukses melaksanakan serangkaian pelayanan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di tiga pasar berbeda dalam tiga hari berturut-turut.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menegakkan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelayanan dimulai pada 8 September 2025 di Pasar Kaliboto. Tim Kemetrologian melakukan pemeriksaan dan peneraan ulang terhadap berbagai UTTP milik para pedagang, memastikan setiap alat ukur berfungsi dengan akurat sesuai standar yang berlaku.

Kemudian, pada 9 September 2025, pelayanan dilanjutkan di Pasar Banyuasin. Sama seperti di Pasar Kaliboto, para pedagang di Pasar Banyuasin juga proaktif membawa timbangan dan alat ukur mereka untuk diperiksa.

Terakhir, pada 10 September 2025 di Pasar Maron. Tim Kemetrologian kembali melayani para pedagang dalam proses tera ulang, memastikan semua UTTP yang digunakan dalam transaksi jual beli telah sah dan terverifikasi.

Pentingnya kegiatan tera ulang ini adalah untuk menciptakan iklim perdagangan yang jujur dan adil. Dengan memastikan akurasi alat ukur, pemerintah berupaya melindungi hak-hak konsumen dari potensi kerugian, sekaligus memberikan jaminan bagi para pedagang untuk menjalankan usahanya dengan integritas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment