Pastikan Kondisi UTTP Layak Pakai Sesuai Standar Metrologi Legal Dinas KUKMP Laksanakan Tera Ulang di Pasar Lugosobo

By DINKUKMP 08 Mei 2026, 13:55:01 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pastikan Kondisi UTTP Layak Pakai Sesuai Standar Metrologi Legal Dinas KUKMP Laksanakan  Tera Ulang di Pasar Lugosobo

Keterangan Gambar : Pastikan Kondisi UTTP Layak Pakai Sesuai Standar Metrologi Legal Dinas KUKMP Laksanakan Tera Ulang di Pasar Lugosobo


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian pada Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) sukses melaksanakan pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Lugosobo pada Kamis (7/5/2026). 

Kegiatan ini menyasar seluruh Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang untuk memastikan seluruhnya dalam kondisi layak pakai sesuai standar metrologi legal.

Pelaksanaan Sidang Tera Ulang ini merupakan pemenuhan kewajiban sesuai mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap timbangan yang digunakan dalam transaksi jual beli wajib menjalani tera ulang minimal satu kali dalam setahun untuk menjamin keabsahannya.

Terdapat berbagai manfaat signifikan dari pelaksanaan kegiatan ini. Selain memastikan timbangan dalam kondisi layak pakai sehingga tidak merugikan pihak penjual maupun pembeli, sidang tera juga bertujuan meningkatkan rasa saling percaya antara pedagang dan pelanggan dalam setiap transaksi. Akurasi alat ukur menjadi kunci utama terciptanya perdagangan yang jujur di lingkungan pasar.

Selain itu, melalui pemeriksaan teknis oleh petugas, tim dapat melakukan deteksi dini terhadap terjadinya ketidaksesuaian atau kerusakan pada alat timbang. Dengan deteksi dini tersebut, kerusakan dapat segera ditangani atau diperbaiki agar alat kembali akurat sebelum digunakan kembali dalam aktivitas perdagangan sehari-hari.

Seluruh proses pelayanan di kedua pasar tersebut berjalan dengan lancar, di mana alat UTTP yang dinyatakan memenuhi syarat teknis langsung dibubuhi Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2026 sebagai jaminan legalitas alat ukur bagi masyarakat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment