DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera PUBBM di SPBU Andong Butuh Guna Jamin Akurasi Takaran

By DINKUKMP 24 Apr 2026, 17:30:27 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera PUBBM di SPBU Andong Butuh Guna Jamin Akurasi Takaran

Keterangan Gambar : DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera PUBBM di SPBU Andong Butuh Guna Jamin Akurasi Takaran


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian Bidang Perijinan Bahan Pokok dan Penting dan Metrologi (PERBAMET) melaksanakan pelayanan tera alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Kegiatan ini berlangsung di SPBU 44.541.02 yang berlokasi di Desa Andong, Kecamatan Butuh, pada Kamis (23/04/2026).

Pelaksanaan tera ini merupakan agenda rutin yang dilakukan untuk memastikan setiap mesin pompa ukur di SPBU tersebut berfungsi dengan akurat. Langkah ini diambil sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal guna menjamin kebenaran hasil pengukuran dalam transaksi perdagangan bahan bakar minyak.

Dalam prosesnya, Tim Kemetrologian PERBAMET melakukan serangkaian pengujian teknis pada setiap nozel dispenser menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS). Pengujian tersebut dilakukan untuk memverifikasi apakah batas kesalahan pada alat ukur masih berada dalam batas kesalahan yang diizinkan (BKD) sesuai regulasi yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan perlindungan konsumen dengan memastikan masyarakat mendapatkan volume BBM yang sesuai dengan nilai transaksi yang dibayarkan. Selain itu, pelayanan ini juga bertujuan untuk menjaga iklim usaha yang jujur dan transparan bagi pelaku usaha SPBU di wilayah jalur utama Kabupaten Purworejo.

Seluruh alat ukur yang telah dinyatakan memenuhi standar teknis kemudian diberikan tanda tera sah sebagai bukti legalitas operasional untuk jangka waktu satu tahun ke depan. Melalui pelayanan ini, DKUKMP memastikan bahwa instrumen perdagangan di wilayah Kecamatan Butuh telah memenuhi standar kemetrologian yang dipersyaratkan oleh pemerintah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment