▴Promo Produk UMKM▴ - Dinas KUKMP Purworejo Dukung Penataan Kawasan Pantai Dewaruci Jatimalang
- Pastikan Pekerjaan Sesuai Spesifikasi Teknis, Dinas KUKMP Lakukan Monitoring Pembangunan Pasar Winong
- Diskon Produk UMKM Pilihan Binaan Dinas KUKMP Dalam Rangka Hari Anak Nasional Tahun 2026
- Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo Perkuat Fondasi UMKM Baru Melalui Pembinaan Tenant Tahun 2026
- Paparan Pendahuluan DED Pasar Kutoarjo Dalam Rangka Persiapan Rencana Pembangunan Pasar Kutoarjo
- DKUKMP Purworejo Laksanakan Pelayanan Tera Ulang PUBBM di Pertashop Megulung Kidul dan SPBU Bayan
- DKUKMP Kabupaten Purworejo Dampingi Dropping 490 Dus Minyakita oleh GBB Bulog
- Dinas KUKMP Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Expo UMKM HUT Yonif 412 Kostrad
- Dinas KUKMP Hadiri Kegiatan HUT Koperasi Pemasaran Gapura
- DKUKMP Purworejo Lanjutkan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kaliboto
DKUKMP Kabupaten Purworejo Rampungkan Pelayanan Sidang Tera 2026 di Pasar Purworejo
Berita Terkait
- Pelaksanaan Kegiatan Monitoring Pemeliharaan Pasar Beras Kutoarjo0
- Dalam Rangka Pembangunan/Revitalisasi Pasar Winong Dinas KUKMP Mulai Lakukan Sosialisasi Ke Pedagang Kios Pasar Winong 0
- Monitoring Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar Daerah di Pasar Kedungsri0
- Quality Assurance Probity Audit Tahap Perencanaan Pembangunan Pasar Winong0
- Optimalkan Pendapatan Pasar Melalui Rakor Potensi Target Pendapatan dan Piutang Retribusi Pasar 0
- Dinas KUKMP Purworejo Lakukan Monitoring Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Pasar Daerah0
- Optimalkan Distribusi Pupuk Bersubsidi, Pemkab Purworejo Gelar Pembinaan Pelaku Usaha di Ruang Arahiwang0
- Focus Group Discussion (FGD) Paparan Antara Kajian Penyusunan Dokumen FS Pasar Induk Kutoarjo0
- Sinergi Lintas Sektoral, Dinas KUKMP Purworejo Dukung Gerakan Pangan Murah POLRI Serentak Sinergi0
- Persiapan Operasional, DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera Pertama di SPBU Purwosari0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh

Keterangan Gambar : DKUKMP Kabupaten Purworejo Rampungkan Pelayanan Sidang Tera 2026 di Pasar Purworejo
PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian pada Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) pada Selasa (21/4/2026) telah selesai melaksanakan rangkaian pelayanan sidang tera tahun 2026 di Pasar Purworejo.
Kegiatan ini berlangsung dalam dua gelombang waktu untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang terkalibrasi dengan akurat.
Pelayanan gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 16 April 2026, kemudian dilanjutkan pada gelombang kedua pada tanggal 20 dan 21 April 2026. Guna mengoptimalisasi jangkauan dan memudahkan para pedagang, tim membuka dua titik lokasi pelayanan sekaligus, yakni di ruang sidang tera gedung timur dan ruang eks-BPR gedung barat Pasar Purworejo.
Selama masa pelaksanaan, loket pelayanan dibuka setiap harinya mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Para pedagang membawa berbagai jenis timbangan yang digunakan dalam transaksi sehari-hari untuk diperiksa dan diberikan segel tera sah oleh petugas kemetrologian.
Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui sidang tera ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya menjamin kebenaran hasil penimbangan dalam setiap transaksi jual beli, sehingga tercipta iklim perdagangan yang jujur, adil, dan transparan di lingkungan pasar rakyat.
Sesuai dengan ketentuan regulasi, setiap alat timbang yang digunakan untuk kepentingan umum wajib dilakukan tera ulang minimal satu kali dalam setahun guna menghindari potensi kerugian baik di sisi pedagang maupun konsumen akibat ketidakakuratan alat ukur.









