DKUKMP Purworejo Laksanakan Pelayanan Tera Ulang PUBBM di Pertashop Megulung Kidul dan SPBU Bayan

By DINKUKMP 24 Jul 2026, 08:13:51 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

DKUKMP Purworejo Laksanakan Pelayanan Tera Ulang PUBBM di Pertashop Megulung Kidul dan SPBU Bayan

Keterangan Gambar : DKUKMP Purworejo Laksanakan Pelayanan Tera Ulang PUBBM di Pertashop Megulung Kidul dan SPBU Bayan


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian Bidang Perijinan Bahan Pokok dan Penting dan Metrologi (Perbamet) kembali melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) pada Selasa (21/07/2026) dengan menyasar dua titik lokasi usaha penyedia bahan bakar di wilayah Kabupaten Purworejo, yaitu Pertashop 4P.54206 Megulung Kidul dan SPBU 44.542.01 Bayan.

Pelaksanaan tera ulang ini merupakan kegiatan rutin sekaligus langkah proaktif pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tujuannya adalah untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam transaksi perdagangan bekerja dengan tingkat keakuratan yang tinggi, serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam kegiatan tersebut, Tim Kemetrologian Perbamet mendatangi langsung lokasi operasional untuk melakukan pengujian teknis pada mesin pompa ukur menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS). Pada Pertashop 4P.54206 Megulung Kidul, tim melakukan pengujian menyeluruh pada dispenser bahan bakar untuk memastikan volume yang dikeluarkan sesuai dengan besaran nominal transaksi. Sementara itu di SPBU 44.541.01 Bayan, pemeriksaan dan pengujian teknis juga diberlakukan secara teliti pada berbagai nozel pompa ukur guna memverifikasi apakah batas kesalahan pada alat ukur masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Berdasarkan hasil pengujian teknis di lapangan oleh petugas kemetrologian, seluruh alat ukur pada kedua titik penyedia BBM tersebut dinilai memenuhi standar teknis yang berlaku. Pengecekan ini memastikan bahwa masyarakat selaku konsumen mendapatkan volume bahan bakar yang pas dan akurat sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan.

Melalui kegiatan tera ulang ini, DKUKMP Kabupaten Purworejo terus mendorong para pelaku usaha di sektor perminyakan untuk senantiasa menjaga keandalan alat ukur mereka dan taat terhadap jadwal tera berkala. Langkah ini tidak hanya berfungsi untuk menjaga legalitas operasional tempat usaha, tetapi juga membangun iklim perdagangan yang jujur, transparan, andal, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment