Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 44.541.11 Bener

By DINKUKMP 03 Sep 2026, 10:34:26 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 44.541.11 Bener

Keterangan Gambar : Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 44.541.11 Bener


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian Bidang Perijinan Bahan Pokok dan Penting dan Metrologi (Perbamet) melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 44.541.11 Bener pada Rabu (02/09/2026).

Pelaksanaan tera ulang ini merupakan kegiatan rutin pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan bekerja dengan tingkat keakuratan yang tinggi, serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pelaksanaannya, Tim Kemetrologian Perbamet mendatangi langsung lokasi SPBU untuk melakukan pengujian teknis secara menyeluruh pada mesin pompa ukur. Pengujian dilakukan menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) berkapasitas 20 liter guna memverifikasi apakah takaran yang dikeluarkan oleh setiap nozel masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Berdasarkan hasil pengujian teknis di lapangan oleh petugas kemetrologian, seluruh pompa ukur di SPBU 44.541.11 Bener dinyatakan telah memenuhi persyaratan teknis yang berlaku. Pengecekan ini memastikan bahwa masyarakat selaku konsumen mendapatkan volume bahan bakar yang pas dan akurat sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan pada setiap transaksi.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment