Pengumuman Layanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kutoarjo dan Pasar Baledono serta area sekitarnya

By DINKUKMP 08 Sep 2026, 14:58:09 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pengumuman Layanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kutoarjo dan Pasar Baledono serta area sekitarnya

Keterangan Gambar : Jadwal Pelayanan Sidang Tera di kedua Pasar Daerah


PURWOREJO — Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Penting, dan Kemetrologian (PERBAMET) kembali menghadirkan pelayanan kemudahan bagi para pedagang dan pelaku usaha. Mulai bulan September 2026 ini, tim kemetrologian DKUKMP menggelar layanan jemput bola berupa Sidang Tera dan Tera Ulang Alat-Alat Ukur, Takar, Timbangan, dan Perlengkapannya (UTTP) di dua pasar daerah, yakni Pasar Kutoarjo dan Pasar Baledono, beserta wilayah sekitarnya.

Layanan ini diselenggarakan secara berkala guna memastikan keakuratan seluruh alat ukur yang digunakan dalam bertransaksi, sehingga tercipta keadilan serta perlindungan konsumen yang berkesinambungan di Kabupaten Purworejo. 

Kegiatan ini merupakan Pelayanan Sidang Tera dan Tera Ulang UTTP untuk segala jenis alat ukur yang digunakan dalam kegiatan perdagangan sehari-hari. Berbagai jenis timbangan yang dilayani meliputi:

  • Timbangan bebek / meja / kodok

  • Timbangan pegas / jarum

  • Timbangan digital / elektronik

  • Timbangan sentisimal / dongkrak

  • Timbangan bobot ingsut

  • Anak timbangan / bandul

  • Neraca

Pelayanan terbagi di dua lokasi pasar dengan jadwal sebagai berikut:

  • Pasar Kutoarjo (5 Hari) Berlokasi di Pos Satpam Tengah sisi barat / seberang los basah Pasar Kutoarjo.:

    • Senin, 7 September 2026

    • Selasa, 8 September 2026

    • Rabu, 9 September 2026

    • Kamis, 10 September 2026

    • Senin, 14 September 2026

  • Pasar Baledono (6 Hari) Berlokasi di Ruang Sidang Tera sisi selatan Pasar Baledono:

    • Rabu, 16 September 2026

    • Kamis, 17 September 2026

    • Senin, 21 September 2026

    • Selasa, 22 September 2026

    • Rabu, 23 September 2026

    • Kamis, 24 September 2026

Tera dan tera ulang rutin sangat krusial untuk menjamin kebenaran pengukuran dalam setiap transaksi jual beli. Langkah ini tidak hanya melindungi konsumen dari kerugian akibat timbangan yang tidak akurat, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta kepercayaan bagi pedagang bahwa timbangan yang mereka gunakan telah memenuhi standar metrologi legal yang sah.

Para pedagang dan pelaku usaha dapat membawa langsung alat ukur, takar, timbangan, atau anak timbangan milik mereka dalam kondisi bersih dan kering ke lokasi posko sidang tera sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di Pasar Kutoarjo atau Pasar Baledono. Petugas tera dari tim kemetrologian DKUKMP Purworejo akan melakukan pengujian, peneraan, serta pengesahan secara langsung di tempat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment