- Konsolidasi Kebutuhan Data Untuk Penyusunan Dokumen AMDAL Pasar Induk Kutoarjo
- Optimalkan Retribusi Dari PAD Pendapatan Pasar, Dinas KUKMP Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Retribusi Daerah
- Monitoring Aset Pasar Untuk Memastikan Kondisi Fisik Pasar Dalam Keadaan Baik dan Berfungsi Optimal
- Dinas KUKMP Lakukan Pengkondisian Pedagang Kaki Lima di Area Kegiatan Karnaval SD/MI-SMP/MTs-SMA/SMK/MA di Alun-Alun Purworejo
- Puncak Harnas UMKM 2026 Berlangsung Meriah, Wabup Dion Dorong Masyarakat Beli Produk Lokal Daerah
- Dinas KUKMP Lakukan Pengkondisian Pedagang Kaki Lima Di Area Kegiatan Karnaval PAUD/TK
- Kegiatan EDU TALK Mengenal ADHD dan Strategi Pembelajarannya Dalam Rangkaian Kegiatan Harnas UMKM ke XI
- Pedagang Pasar Sebagai Mitra Strategis, DKUKMP Purworejo Gelar Pembinaan Pengendalian Inflasi
- Optimalisasi Pendapatan Retribusi Pasar Melalui Penagihan Piutang Retribusi Pasar Pituruh
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Hadiri FGD II Kajian Evaluasi Perda Bidang Keuangan dan Perekonomian
DKUKMP Purworejo Lanjutkan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kaliboto
Berita Terkait
- DKUKMP Purworejo Gelar Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kemiri0
- Dinas KUKMP Hadiri FGD Penyusunan Kajian Evaluasi Komprehensif Dalam Mendukung Penyusunan Propemperda 0
- Sambut Merti Jaladri, DKUKMP Kabupaten Purworejo Hadirkan Bazar Bapokting Murah di Pantai Dewa Ruci0
- Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo Dukung Bazar Bapokting Dalam Perayaan Merti Jaladri di Desa Jatimalang0
- Tim Pengawasan LPG 3 kg Bersubsidi Purworejo Pastikan Distribusi Tepat Sasaran dan Aman0
- Tim Kemetrologian DKUKMP Buka Layanan Tera di PLUT, Pastikan Timbangan Pelaku UMKM dan Masyarakat Sah Sesuai Standar0
- Tim Kemetrologian DKUKMP Purworejo Periksa Kemasan Produk UMKM, Temukan Mayoritas Belum Memenuhi Aturan Pelabelan BDKT0
- DKUKMP Purworejo Gelar Sosialisasi Metrologi Legal, Dorong UMKM Penyedia BDKT Melek Regulasi dan Takaran0
- Dinas KUKMP Hadiri Fasilitasi Rancangan Perkada Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027 0
- Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Beras Kutoarjo Dalam Rangka Memastikan Akurasi Alat Ukur di Pasar Rakyat0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh

Keterangan Gambar : DKUKMP Purworejo Lanjutkan Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kaliboto
PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian pada Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) kembali hadir memberikan pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kaliboto pada hari Senin Tanggal 13 Juli 2026.
Kegiatan pelayanan ini merupakan hari kedua pelaksanaan di lokasi yang sama. Langkah ini diambil untuk memastikan seluruh Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) di lingkungan Pasar Kaliboto dapat terlayani secara menyeluruh, mengingat luasnya area pasar dan banyaknya jumlah pedagang yang perlu dijangkau.
Pelayanan di Pasar Kaliboto ini merupakan bagian dari rangkaian jadwal rutin yang telah disusun oleh DKUKMP Purworejo sepanjang bulan Juli 2026, yakni pada tanggal 6, 13, dan akan berakhir pada tanggal 20 Juli 2026. Melalui sistem pelayanan berkelanjutan ini, pemerintah daerah berupaya memastikan seluruh alat timbang milik pedagang telah mendapatkan legalitas tera sah.
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, setiap alat timbang yang digunakan untuk transaksi jual beli wajib dilakukan tera ulang minimal satu kali dalam setahun. Hal ini bertujuan untuk menjamin keakuratan alat sehingga tidak ada pihak, baik pedagang maupun pembeli, yang dirugikan dalam transaksi.
Dalam pelaksanaannya, petugas kemetrologian melakukan pengujian teknis terhadap setiap alat ukur yang dibawa oleh pedagang. Alat yang dinyatakan memenuhi standar teknis kemudian dibubuhi Cap Tanda Tera (CTT) sebagai bukti legalitas.
Tanggal Tanggal 14-16 Juli 2026 Tim juga melayani Sidang Tera Ulang di depan kantor pasar Grabag, kawan niaga disekitar lokasi dapat mempersiapkan alat timbangan beserta perlengkapannya kepada tim kemetrologian kami.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pedagang akan pentingnya tertib ukur, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap aktivitas perdagangan di Pasar daerah kabupaten Purworejo.








