Pelayanan Sidang Tera Di Pasar Gebang Untuk Memastikan Keakuratan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya

By DINKUKMP 07 Mei 2026, 16:26:06 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pelayanan Sidang Tera Di Pasar Gebang Untuk Memastikan Keakuratan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya

Keterangan Gambar : Pelayanan Sidang Tera Di Pasar Gebang Untuk Memastikan Keakuratan Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian pada Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) telah melaksanakan pelayanan Sidang Tera Ulang di pasar Gebang pada Selasa (5/5/2026).

Seluruh rangkaian kegiatan ditujukan untuk memastikan keakuratan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan oleh para pedagang dalam transaksi sehari-hari.

Berdasarkan data teknis hasil pelayanan, Tim Kemetrologian berhasil melayani sebanyak 29 pemilik UTTP di Pasar Gebang yang telah mengujikan alat timbang mereka untuk mendapatkan legalitas tera sah tahun 2026.

Sidang Tera Ulang ini dilakukan sebagai bentuk kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui proses kalibrasi berkala ini, pemerintah daerah berupaya menjamin keadilan dalam transaksi jual beli serta memberikan perlindungan bagi konsumen dari potensi kerugian akibat ketidakakuratan alat timbang.

Dalam pelaksanaannya, petugas memeriksa kelayakan fisik dan melakukan pengujian teknis terhadap beban timbangan. Alat UTTP yang telah dinyatakan memenuhi standar langsung dibubuhi Cap Tanda Tera (CTT) sebagai bukti bahwa alat tersebut layak dan sah digunakan untuk aktivitas perdagangan selama satu tahun ke depan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment