Dukung Inovasi Daerah Dinas KUKMP Laksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Izin Menempati Pasar (IMPAS)

By DINKUKMP 08 Mei 2026, 13:41:10 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Dukung Inovasi Daerah Dinas KUKMP Laksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Izin Menempati Pasar (IMPAS)

Keterangan Gambar : Dukung Inovasi Daerah Dinas KUKMP Laksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Izin Menempati Pasar (IMPAS)


Purworejo – Dinas KUKMP Kab. Purworejo melalui Bidang SP3 pada Rabu (6/5/2026) bertempat di UPT PLUT KUMKM melaksanakan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Izin Menempati Pasar yang diikuti oleh Kepala Pasar dan PLO yang ada di pasar bersama dengan perwakilan pedagang pasar.

Acara yang menghadirkan 2 Anggota Komisi 3 DPRD Kab. Purworejo Akhmad Ngafifurrohman, M.Pd dan Hendro Susilo, SE yang memaparkan peran legislatif dalam pengelolaan pasar di Kabupaten Purworejo. Selain itu anggota DPRD Kab. Purworejo juga memberikan kesempatan bagi pengelola pasar untuk memberikan masukan/usulan ke anggota DPRD. Sebagian besar pengelola pasar mengusulkan peningkatan sarana prasarana pasar antara lain Laptop, Printer, CCTV dan perbaikan pasar.

Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Penerapan Aplikasi Izin Menempati Pasar (IMPAS) yang merupakan salah satu Inovasi Daerah yang ada di Dinas KUKMP. Aplikasi Izin Menempati Pasar (IMPAS) merupakan aplikasi yang dibangun melalui kerjasama antara Dinas KUKMP Kab. Purworejo dengan Politeknik Sawunggalih Aji Purworejo untuk mempermudah pengelolaan izin menempati Kios/Los di Pasar Daerah.  

Kegiatan ini diselenggarakan sebagai upaya meningkatkan pelayanan administrasi perizinan pasar daerah secara lebih efektif, transparan, dan berbasis digital. Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Bidang SP3 yang dalam sambutannya menyampaikan bahwa penerapan aplikasi ini diharapkan mampu mempermudah proses pengajuan, pendataan, serta pengelolaan izin menempati kios dan los pasar daerah. Selain itu, digitalisasi pelayanan juga menjadi langkah strategis dalam mendukung tata kelola pasar yang tertib dan akuntabel.

Kegiatan sosialisasi menghadirkan Narasumber dari Komisi 3 DPRD Kabupaten Purworejo serta Tim Kerja IMPAS Bidang SP3 yang memberikan pemaparan mengenai pentingnya pemanfaatan teknologi dalam pelayanan publik, khususnya pada pengelolaan pasar daerah. Dalam penyampaiannya, narasumber menjelaskan mekanisme penggunaan aplikasi, tata cara pengajuan izin, proses verifikasi, hingga manfaat yang diperoleh pedagang melalui sistem pelayanan berbasis aplikasi tersebut.

Peserta sosialisasi mengikuti kegiatan dengan antusias yang terlihat dari aktifnya diskusi dan tanya jawab terkait teknis penggunaan aplikasi maupun prosedur administrasi perizinan kios dan los pasar. Melalui kegiatan ini diharapkan seluruh pengelola maupun pedagang pasar dapat memahami dan mendukung penerapan aplikasi sehingga pelayanan perizinan di lingkungan pasar daerah dapat berjalan lebih cepat, tertib, dan efisien.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment