Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Wirotaman Dalam Rangka Memastikan Akurasi Alat Ukur di Pasar Rakyat

By DINKUKMP 11 Jun 2026, 16:47:13 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Wirotaman Dalam Rangka Memastikan Akurasi Alat Ukur di Pasar Rakyat

Keterangan Gambar : Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Wirotaman Dalam Rangka Memastikan Akurasi Alat Ukur di Pasar Rakyat


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian pada Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) terus berkomitmen memastikan akurasi alat ukur di pasar rakyat yang dilakukan di Pasar Wirotaman pada Kamis (11/6/2026).

Pelayanan dimulai pukul 07.00 hingga 10.30 WIB. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan DKUKMP untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kewajiban tera ulang minimal satu kali dalam setahun ini sangat penting untuk memastikan seluruh Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) dalam kondisi layak pakai.

Melalui tera ulang, pemerintah daerah berupaya mencegah terjadinya ketidaksesuaian hasil timbangan yang dapat merugikan penjual maupun pembeli. Selain itu, kegiatan ini bertujuan untuk mendeteksi dini adanya kerusakan pada komponen timbangan agar dapat segera ditangani, sekaligus meningkatkan rasa saling percaya antara pedagang dan pelanggan. Setiap alat timbang yang telah diuji dan memenuhi persyaratan teknis akan diberikan Cap Tanda Tera (CTT) sebagai bukti legalitas penggunaan.

Sebagai informasi bagi para pelaku usaha di wilayah lain, DKUKMP Kabupaten Purworejo telah menjadwalkan kembali pelayanan Sidang Tera Ulang pada pekan depan. Tim Kemetrologian akan hadir di Pasar Tegalmiring dan Pasar Kenteng pada hari Senin, 15 Juni 2026. Para pedagang diimbau untuk mempersiapkan alat timbangnya guna mengikuti proses tera ulang sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment