Pelayanan Tera Ulang Di SPBU Sumber Alam Pastikan Keakuratan Takaran

By DINKUKMP 18 Sep 2026, 12:03:53 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pelayanan Tera Ulang Di SPBU Sumber Alam Pastikan Keakuratan Takaran

Keterangan Gambar : Pelayanan Tera Ulang Di SPBU Sumber Alam Pastikan Keakuratan Takaran


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Metrologi Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) melaksanakan kegiatan pelayanan tera ulang alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 44.541.12 Sumber Alam Kutoarjo pada Selasa (15/09/2026).

Pelaksanaan tera ulang ini merupakan kegiatan rutin pemerintah daerah dalam mengimplementasikan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang digunakan dalam transaksi perdagangan bekerja dengan tingkat keakuratan yang tinggi, serta memberikan perlindungan hukum bagi konsumen sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam pelaksanaannya, Tim Metrologi Perbamet mendatangi langsung lokasi SPBU untuk melakukan pengujian teknis secara menyeluruh pada mesin pompa ukur. Pengujian dilakukan pada total 22 nozel menggunakan Bejana Ukur Standar (BUS) berkapasitas 20 liter guna memeriksa apakah takaran yang dikeluarkan oleh setiap nozel masih berada dalam Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD).

Berdasarkan hasil pengujian teknis di lapangan oleh petugas metrologi, seluruh pompa ukur di SPBU 44.541.12 Sumber Alam Kutoarjo dinyatakan sah dan layak untuk digunakan dalam transaksi jual beli. Pengecekan ini memastikan bahwa masyarakat selaku konsumen mendapatkan volume bahan bakar yang pas dan akurat sesuai dengan nilai uang yang dibayarkan pada setiap transaksi.

Melalui kegiatan tera ulang ini, DKUKMP Kabupaten Purworejo terus mendorong para pelaku usaha di sektor perminyakan untuk senantiasa menjaga keandalan alat ukur mereka dan taat terhadap jadwal tera berkala. Langkah ini berfungsi untuk menjaga legalitas operasional tempat usaha sekaligus membangun iklim perdagangan yang jujur, transparan, andal, dan berkeadilan di wilayah Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment