DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Kutoarjo: Jamin Keakuratan Berbagai Jenis UTTP

By DINKUKMP 17 Sep 2026, 08:03:41 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Kutoarjo: Jamin Keakuratan Berbagai Jenis UTTP

Keterangan Gambar : DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Ulang di Pasar Kutoarjo: Jamin Keakuratan Berbagai Jenis UTTP


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian pada Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) telah melaksanakan pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kutoarjo. Kegiatan pelayanan rutin tahunan ini berlangsung selama lima hari, yakni pada tanggal 7, 8, 9, 10, dan 14 September 2026.
Pelayanan tera ulang kali ini mencakup pemeriksaan menyeluruh terhadap segala jenis Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam kegiatan transaksi perdagangan. Berbagai jenis timbangan yang diuji meliputi timbangan neraca, timbangan meja atau bebek, dacin atau timbangan gantung, timbangan digital atau elektronik, timbangan sentisimal atau dongkrak, timbangan bobot ingsut atau geser, timbangan pegas atau jarum, hingga perlengkapan pendukung seperti anak timbangan atau bandul.

Fokus utama pelaksanaan kegiatan ini ditujukan kepada para pedagang yang beraktivitas di dalam area Pasar Kutoarjo. Selain itu, jangkauan pelayanan juga diperluas untuk menyasar kios-kios serta masyarakat pelaku usaha di sekitar kawasan Pasar Kutoarjo guna memastikan seluruh alat ukur yang beroperasi di wilayah tersebut memenuhi standar metrologi legal.

Pelaksanaan sidang tera ulang ini merupakan wujud nyata kepatuhan terhadap amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tujuannya adalah untuk menjamin keakuratan hasil penimbangan, mencegah kerugian bagi pihak pembeli maupun penjual, serta menciptakan iklim perdagangan yang jujur, adil, dan transparan.
Dalam proses pelaksanaannya, setiap timbangan yang diperiksa dan sebelumnya telah melalui tahap perbaikan langsung diuji kelaikannya oleh penera berwenang. Bagi alat UTTP yang dinyatakan telah memenuhi seluruh persyaratan teknis pengujian, petugas membubuhkan Cap Tanda Tera (CTT) sah tahun 2026 sebagai bukti legalitas serta memberikan stiker penanda tahun 2026 sebagai penanda bagi masyarakat bahwa alat ukur tersebut siap digunakan untuk aktivitas perdagangan selama satu tahun ke depan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment