DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Timbangan di Pasar Kedungsri : Pastikan Keadilan Transaksi

By DINKUKMP 18 Jun 2025, 09:45:08 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Timbangan di Pasar Kedungsri : Pastikan Keadilan Transaksi

Keterangan Gambar : DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Timbangan di Pasar Kedungsri: Pastikan Keadilan Transaksi


Purworejo, 17 Juni 2025 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian melanjutkan pelayanan sidang tera timbangan, kali ini di Pasar Kedungsri. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menjamin ketepatan alat ukur dan timbang demi melindungi kepentingan konsumen dan pedagang.

Pelaksanaan tera ulang timbangan ini adalah kewajiban yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang ini secara tegas menyatakan bahwa setiap timbangan yang digunakan dalam kegiatan jual beli harus ditera ulang setidaknya satu kali dalam setahun.

DKUKMP melalui Tim Kemetrologian bidang Perbamet secara konsisten melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pelaku usaha. Pelanggaran terhadap ketentuan tera ulang dan penggunaan timbangan yang tidak sesuai standar dapat berakibat pada sanksi hukum. Sanksi tersebut dapat berupa denda yang signifikan atau pidana penjara, sesuai dengan regulasi yang berlaku. Untuk itu, DKUKMP mengimbau seluruh pedagang untuk aktif dalam melakukan tera ulang timbangan mereka guna menghindari potensi masalah hukum dan menjaga integritas usaha.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment