Tingkatkan PAD Pasar, Dinas KUKMP Melakukan Penagihan Retribusi di Pasar Pituruh

By DINKUKMP 22 Sep 2026, 15:29:14 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Tingkatkan PAD Pasar, Dinas KUKMP Melakukan Penagihan Retribusi di Pasar Pituruh

Keterangan Gambar : Tingkatkan PAD Pasar, Dinas KUKMP Melakukan Penagihan Retribusi di Pasar Pituruh


Purworejo - Dalam rangka mengoptimalkan dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Retribusi Pelayanan Pasar, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo pada Selasa, Tanggal 22 September 2026 melaksanakan penagihan retribusi pasar yang terhutang kepada pedagang pasar di Pasar Pituruh.

Retribusi Pasar adalah pungutan yang dikenakan kepada pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan fasilitas pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Fasilitas Pasar yang dimaksud adalah Kios, Los dan Pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.

Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat atau fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan dalam lingkungan pasar.

Dalam kegiatan penagihan retribusi yang terhutang dilakukan dengan cara memberikan surat pemberitahuan tagihan retribusi yang belum terbayar serta surat teguran kepada pedagang.

Petugas mendatangi pedagang untuk memberitahukan dan memungut pembayaran atas penggunaan fasilitas pasar seperti los, kios dan pelataran.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment