
- Dukung Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Dinas KUKMP Akan Tambah Jumlah E-Retribusi Pasar
- Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Tersidi Lor Kec. Pituruh
- Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Desa Kedondong dan Desa Kuwukan Kec. Ngombol
- Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih di Kelurahan Keseneng
- DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Timbangan di Pasar Purworejo: Jamin Akurasi untuk Perlindungan Konsumen
- Kegiatan Musyawarah Kelurahan Khusus (Muskelsus) Dalam Rangka Pembentukan Koperasi Kelurahan Merah Putih Kelurahan Purworejo
- Talk Show Dengan Tema Wirausaha Wanita Dalam Kegiatan Purworejo Investment 2025
- Pembahasan Final Raperda Perubahan Perda Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
- Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih Desa Wonosari dan Desa Kapiteran Kecamatan Kemiri
- Musdesus Pembentukan Kopdes Merah Putih di Desa Girijoyo Kecamatan Kemiri
DKUKMP Purworejo Gelar Sidang Tera Timbangan di Pasar Purworejo: Jamin Akurasi untuk Perlindungan Konsumen
Berita Terkait
- DKUKMP Purworejo Lakukan Tera Ulang PUBBM di SPBU Bener0
- DKUKMP Purworejo Tera Timbangan Jembatan PT Miwa Jaya Abadi, Pastikan Tingkat Akurat Timbangan0
- Tim Pengawasan Gabungan Pastikan Penyaluran Pupuk Bersubsidi di Purworejo Tepat Sasaran0
- Pengajian Silaturahmi Pedagang Pasar Jenar Wetan Dalam Rangka Mempererat Tali Silaturahmi0
- Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Perizinan Pasar Kerjasama Dengan Politeknik Sawunggalih Aji0
- Pemasangan Kubikel di Pasar Baledono Untuk Meningkatkan Keandalan Sistem Kelistrikan di Pasar 0
- Rapat Koordinasi Persiapan Pelaksanaan Expo UMKM dan Festival Layang-Layang0
- Paparan Akhir Perencanaan Pembangunan Fasilitas Umum Pasar Purworejo0
- Dinas KUKMP Hadiri Halal Bihalal Paguyuban Pedagang Pasar Butuh0
- Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi

Keterangan Gambar : Pelayanan sidang tera timbangan di Pasar Purworejo
Purworejo, 23 Mei 2025 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian bidang Perijinan, Bahan Pokok dan Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) telah menyelesaikan pelayanan sidang tera timbangan di Pasar Purworejo. Kegiatan ini berlangsung selama lima hari, mulai tanggal 19 hingga 23 Mei 2025, dengan tujuan memastikan kondisi sah tidaknya alat timbang yang digunakan dalam transaksi jual beli demi menjaga daya saing pedagang dan melindungi konsumen.
Pelaksanaan sidang tera dibagi dalam dua lokasi berbeda di lingkungan Pasar Purworejo. Pada tanggal 19 hingga 21 Mei 2025, pelayanan dipusatkan di ruang aula pasar sisi timur. Selanjutnya, pada tanggal 22 dan 23 Mei 2025, tim berpindah ke kios eks-BPR pasar sisi barat, untuk meningkatkan pelayanan sehingga lebih dekat ke Pedagang.
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua undang-undang tersebut mengamanatkan bahwa setiap alat timbang yang digunakan untuk transaksi jual beli wajib dilakukan tera ulang satu kali dalam setahun. Hal ini penting untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam setiap transaksi di pasar, sehingga menjaga daya saing antara pedagang dan konsumen tidak ada yang dirugikan.