▴Dinas KUKMP Kab. Purworejo▴ - Penagihan Retribusi Pasar di Pasar Jenar Wetan Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Retribusi Pasar
- Penagihan Retribusi Pasar di Pasar Purwodadi Dalam Rangka Optimalisasi Pendapatan Retribusi Pasar
- Pengumuman Layanan Sidang Tera Ulang di Pasar Kutoarjo dan Pasar Baledono serta area sekitarnya
- Tim Kemetrologian DKUKMP Kabupaten Purworejo Laksanakan Verifikasi Alat Standar di BSML Regional II Yogyakarta
- Pantau Progress Pekerjaan, Dinas KUKMP Dampingi Tim Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Pasar Winong
- Pelayanan Tera Ulang Alat Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 44.541.11 Bener
- Pelepasan Purna Tugas 2 Pegawai Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo
- Dengan Mengusung Tema Ayoo Larisi Pasare, Ojo Nganti Ilang Kumandange, DKUKMP Raih Juara I Karnaval Instansi
- Konsolidasi Kebutuhan Data Untuk Penyusunan Dokumen AMDAL Pasar Induk Kutoarjo
- Optimalkan Retribusi Dari PAD Pendapatan Pasar, Dinas KUKMP Melaksanakan Rapat Koordinasi Pengelolaan Retribusi Daerah
Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan
Berita Terkait
- DKUKMP Kab. Purworejo Intensifkan Monitoring Stok dan Harga Beras di Tingkat Distributor0
- Dinas KUKMP Hadiri Acara Penilaian Akreditasi Politeknik Sawunggalih Aji Purworejo0
- Kurasi Terkait Rencana Kegiatan Pankes Bintang Fest 20250
- Tera Ulang SPBU 44.541.09 Suronegaran Sebanyak 18 Nozel Diperiksa, Semua Sesuai Standar0
- Pasar Murah Tahun 2025 Sambut Idul Fitri, Warga Purworejo Serbu Halaman Dinas KUKMP0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo Ke Pasar Baledono0
- Penagihan Piutang Pasar dan Sosialisasi oleh Bank Jateng Cabang Purworejo Terkait Dengan Aplikasi Smart Billing 0
- Monitoring Distributor Bapokting Untuk Memastikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Masyarakat 0
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Melakukan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Untuk Minyak Goreng Merek Minyakita0
- Penagihan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pituruh 0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh

Keterangan Gambar : Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan
PURWOREJO - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui bidang perijinan, bahan pokok dan penting, dan kemetrologian (PERBAMET) oleh tim pengawas kemetrologian melaksanakan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 45.542.03 Kemiri pada hari Selasa, 22 April 2025.
Kegiatan pengawasan ini meliputi pengecekan terhadap 9 (sembilan) nosel pengisian bahan bakar yang tersedia di SPBU tersebut dengan rincian 3 nosel Pertalite, 2 nosel Pertamax, 2 nosel Pertamax Turbo, dan 2 Dexlite. Tim pengawas secara seksama melakukan pengujian untuk memastikan akurasi takaran dan fungsi setiap nosel sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh PUBBM di SPBU Pertamina 45.542.03 Kemiri dinyatakan aman dan sesuai dengan ketentuan. Apabila alat ukur tidak sesuai dengan ketentuan maka berpotensi terkena ancaman sebagaimana UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Pasal 32 :
Memutus Segel Diancam Pidana Penjara Selama 1 Tahun Dan/atau Denda Rp 1.000.000,- dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dengan Ancaman Pidana Kurungan paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp 2.000.000.000,-








