Penagihan Piutang Pasar dan Sosialisasi oleh Bank Jateng Cabang Purworejo Terkait Dengan Aplikasi Smart Billing

By DINKUKMP 13 Mar 2025, 10:39:10 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Penagihan Piutang Pasar dan Sosialisasi oleh Bank Jateng Cabang Purworejo Terkait Dengan Aplikasi Smart Billing

Keterangan Gambar : Penagihan Piutang Pasar dan Sosialisasi oleh Bank Jateng Cabang Purworejo Terkait Dengan Aplikasi Smart Billing


Purworejo - Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo melalui Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan dengan dibantu oleh Pengelola Pasar Daerah, melaksanakan penagihan retribusi pasar pada Rabu, 12 Maret 2025 ke Pasar Seren Kecamatan Gebang, Pasar Ngori Kecamatan Banyuurip dan Pasar Krendetan Kecamatan Bagelen.

Di Pasar Krendetan selain dilakukan penagihan piutang retribusi juga dilakukan sosialisasi oleh Bank Jateng Cabang Purworejo terkait dengan Aplikasi Smart Billing kepada pedagang pasar untuk dapat melakukan secara mandiri pembayaran retribusi dan melakukan Top Up Kartu E-Retribusi. 

Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi pasar. Retribusi Pasar merupakan salah satu sumber Penerimaan Keuangan Daerah yang dikenakan kepada Pedagang  atas penggunaan fasilitas pasar yang disediakan oleh Pemerintah Daerah.
Penagihan ditujukan terhadap pedagang pasar yang menempati Kios, Los dan Pelataran yang belum memenuhi kewajiban dan memiliki tunggakan retribusi dengan memberikan surat pemberitahuan tagihan retribusi yang belum terbayar. Dalam kegiatan tersebut tim tidak hanya melakukan penagihan, tim juga memberikan pemahaman tentang manfaat retribusi, baik bagi pedagang maupun bagi Pemerintah Daerah.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment