Penagihan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pituruh

By DINKUKMP 11 Mar 2025, 11:31:03 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Penagihan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pituruh

Keterangan Gambar : Penagihan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pituruh


Purworejo - Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, pada Selasa (11/3/2025) melaksanakan kegiatan Penagihan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pituruh Kecamatan Pituruh.
Kegiatan Penagihan Piutang Retribusi Pasar ini bertujuan untuk Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Retribusi Pasar memberikan banyak manfaat baik untuk pengguna pasar maupun pemerintah daerah itu sendiri. Manfaat retribusi bagi pengguna pasar antara lain untuk memenuhi dan meningkatkan Penyediaan, Penggunaan, Pelayanan dan Perawatan fasilitas Pasar yang berupa Kios, Los dan Pelataran.
Kegiatan ini dilaksanakan oleh Tim dari Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan DINKUKMP, Kepala Pasar dan Petugas Pemungut Retribusi Pasar Daerah dengan menemui dan berinteraksi langsung dengan Pedagang yang memiliki tunggakan Retribusi di Pasar Pituruh. Selain itu pedagang juga diberikan surat pemberitahuan tagihan retribusi yang terhutang.
Dengan upaya yang terus dilakukan, diharapkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor retribusi pasar dapat terus meningkat, sehingga keuangan daerah tetap stabil dan dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment