▴DKUKMP▴ - Review Pasar Darurat Kutoarjo, Pemerintah Kabupaten Purworejo Lakukan Evaluasi Dan Pembahasan Teknis
- DKUKMP Kabupaten Purworejo Menggelar Rapat Koordinasi Petugas Pemantau dan Input Data Bapokting Pasar Daerah di Gedung PLUT KUMKM
- Jaga Stabilitas Harga dan Pasokan Pangan Melalui Kegiatan Operasi Pasar
- Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo Gelar Pembinaan Tenant : Perkuat Fondasi dan Daya Saing UMKM Baru
- Dinas KUKMP Ikuti Kegiatan Verval KDKMP Oleh Kodim 0708 Purworejo Bersama Mabes TNI
- Kepala Dinas KUKMP dan Kepala Bidang SP3 Kunjungi Stand DINKUKMP di Ajang Trade Expo Indonesia ke-26, Wujud Dukungan bagi UMKM
- Kepala Dinas KUKMP dan Kepala Bidang SP3 Kunjungi Stand DINKUKMP di Ajang Trade Expo Indonesia ke-26, Wujud Dukungan bagi UMKM
- Dinas KUKMP Purworejo Serahkan 185 Berkas Arsip Inaktif Kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD)
- Rapat Koordinasi Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) Kecamatan Gebang
- PT Sinang Lembah Butuh Jalin Kerja Sama dengan G4 Green Pty Ltd Australia melalui Penandatanganan MoU di Trade Expo Indonesia Ke-26
Tindak Lanjuti Hasil Pengawasan, DKUKMP Purworejo Gelar Tera Ulang Timbangan di Kantor Pos Purworejo
Berita Terkait
- Bimtek Pelatihan Aplikasi Izin Menempati Pasar (IMPAS) Bagi Pengelola Pasar Daerah0
- Tingkatkan PAD Pasar, Dinas KUKMP Melakukan Penagihan Retribusi di Pasar Banyuasin 0
- Peningkatan Kualitas Pasar Rakyat Melalui Sosialisasi SNI Pasar Rakyat 0
- Tingkatkan PAD Pasar, Dinas KUKMP Melakukan Penagihan Retribusi di Pasar Pituruh 0
- DPRD Kab. Purworejo Melaksanakan Monitoring Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Winong0
- Kejari Purworejo Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi Pekerjaan Konstruksi Pembangunan Pasar Winong0
- DKUKMP Kabupaten Purworejo Dampingi Dropping 440 Dus Minyakita oleh GBB Bulog Butuh di Pasar Baledono dan Pasar Purworejo0
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Monitoring Peserta Pameran MTQ Tingkat Nasional XXXI 2026 di Semarang 0
- Koordinasi Pengawasan Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Pemkab Purworejo Perkuat Komitmen Pelaku Usaha Wujudkan Ketahanan Pangan0
- Pelayanan Tera Ulang Di SPBU Sumber Alam Pastikan Keakuratan Takaran0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh

Keterangan Gambar : Tindak Lanjuti Hasil Pengawasan, DKUKMP Purworejo Gelar Tera Ulang Timbangan di Kantor Pos Purworejo
PURWOREJO, 9 Oktober 2026 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian Bidang Perbamet (Perijinan, Bahan Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian) terus berkomitmen menjaga ketertiban ukur di fasilitas pelayanan publik dan transaksi perdagangan.
Sebagai langkah konkret menindaklanjuti hasil pengawasan Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) yang telah dilakukan sebelumnya, Tim Kemetrologian menggelar pelayanan tera ulang secara langsung di lokasi pakai (Loko), yaitu Kantor Pos Purworejo yang beralamatkan di Jl. A. Yani No. 2, Purworejo, pada Jumat (09/10/2026).
Dalam pelayanan tera ulang tersebut, sebanyak 20 unit timbangan yang digunakan untuk operasional penimbangan surat dan paket kiriman barang diperiksa serta diuji keakuratannya oleh petugas berhak. Berdasarkan hasil pengujian teknis di lapangan 17 Unit Timbangan Lolos uji keakuratan, dibubuhi Tanda Tera Sah Tahun 2026, dan dinyatakan laik pakai untuk transaksi pelayanan kepada masyarakat. 3 Unit Timbangan Batal karena kerusakan teknis yang tidak dapat di-justir (disetel kembali), sehingga dinyatakan batal tera dan tidak boleh dipergunakan kembali dalam operasional transaksi.
Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Terhadap 3 unit timbangan yang dinyatakan batal, pihak Pengelola Kantor Pos Purworejo diimbau untuk segera melakukan perbaikan berat/penggantian unit baru sebelum diajukan tera kembali.
Sinergi antara DKUKMP Purworejo dan BUMN seperti PT Pos Indonesia ini diharapkan terus memperkuat budaya tertib ukur serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan jasa di Kabupaten Purworejo.









