Penertiban Retribusi Pasar, Dinas KUKMP Memberikan Surat Teguran dan Penagihan Retribusi di Pasar Daerah Kabupaten Purworejo

By DINKUKMP 30 Jul 2025, 15:37:15 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Penertiban Retribusi Pasar, Dinas KUKMP Memberikan Surat Teguran dan Penagihan Retribusi di Pasar Daerah Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Pemberian Surat Teguran dan Penagihan Retribusi Pasar kepada Pendagang


Purworejo, 30 Juli 2025 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo memberikan surat teguran dan penagihan retribusi pasar di berbagai wilayah pasar daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pembayaran retribusi yang tertunda oleh para pedagang.

Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 12 hingga 30 Juli 2025, mencakup beberapa pasar daerah yaitu: Pasar Kenteng, Pasar Maron, Pasar Pituruh, Pasar Pangen, Pasar Pagi Liwung, Pasar Krendetan, Pasar Winong, Pasar Kemiri, Pasar Purworejo, Pasar Banyuasin, Pasar Seren, Pasar Wirotaman, Pasar Tegal Miring, Pasar Grabag dan Pasar Soko.

Tujuan utama dari kegiatan ini yaitu untuk menertibkan kewajiban pembayaran retribusi para pedagang, serta melakukan pendataan dan pengembalian los, kios, maupun selasar yang tidak lagi digunakan atau dibiarkan kosong. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan kembali oleh pedagang baru yang membutuhkan tempat berjualan. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada gilirannya akan digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur pasar-pasar di Kabupaten Purworejo.

Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan oleh bidang SP3 dari Dinas KUKMP yang secara langsung menyampaikan surat teguran dan penagihan kepada para pedagang, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya kewajiban retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pengelolaan dan pengembangan pasar.

Dengan suksesnya kegiatan ini, Dinas KUKMP berharap adanya peningkatan kesadaran dari para pedagang untuk tertib membayar retribusi, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pasar daerah yang tertib, bersih, dan berdaya guna bagi semua pihak.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment