▴Dinas KUKMP Kab. Purworejo▴ - Pemberdayaan UMKM Muallaf Melalui Ekonomi Kreatif
- Kegiatan Kunjungan Koordinasi Program Pengembangan SDM Ekspor Kementerian Perdagangan
- Pelepasan Alih Tugas 3 ASN Dinas KUKMP Menjadi Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemkab Purworejo
- Penyerahan Penghargaan Pasar Tertib Ukur Tahun 2024
- Upacara Peringatan Hari Ibu di Dinas KUKMP Kab. Purworejo
- Pembinaan Pengelola Pasar Daerah Kabupaten Purworejo Digelar di Aula UPT PLUT
- Kunjungan Kemitraan PT GRHA Menara 165 Jakarta ke UPT PLUT KUMKM Purworejo
- Pembinaan Pengelola Pasar dan Forum Komunikasi Pasar Daerah
- Dinas KUKMP Gelar Operasi Pasar Menjelang Nataru, Komoditas Laris Terjual
- Penyerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) Pada Dinas KUKMP
Penertiban Retribusi Pasar, Dinas KUKMP Memberikan Surat Teguran dan Penagihan Retribusi di Pasar Daerah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Tenant UMKM untuk Borobudur Indonesia Expo 2025 0
- Rapat Koordinasi Penyaluran Beras SPHP, Upaya Stabilisasi Harga Pangan di Purworejo0
- Dinas KUKMP Purworejo Gelar Sosialisasi E-Retribusi di Pasar Tegal Miring0
- Dinas KUKMP Hadiri Rapat Koordinasi Festival Literasi0
- Pasar Pagi Liwung Purworejo Akan Menjadi Pilot Project Pembayaran Retribusi Pasar Melalui Auto Debet 0
- Sosialisasi E-Retribusi dan Optimalisasi QRIS Untuk Pembayaran Retribusi Pasar di Pasar Winong0
- Tim Kemetrologian DKUKMP Gencarkan Program 3M di Pasar Ngori0
- Rapat Persiapan Penandatangan Kontrak Pekerjaan Pembangunan Fasilitas Umum Pasar Purworejo Serta Sosialisasi Anti Korupsi0
- PLUT KUMKM Kab. Purworejo Jalin Kemitraan dengan PT Pos Indonesia 0
- Kolaborasi DPMPTSP Jateng dan UPT PLUT KUMKM Purworejo Dorong Digitalisasi UMKM Melalui Platform CJIP0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi

Keterangan Gambar : Pemberian Surat Teguran dan Penagihan Retribusi Pasar kepada Pendagang
Purworejo, 30 Juli 2025 – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kabupaten Purworejo memberikan surat teguran dan penagihan retribusi pasar di berbagai wilayah pasar daerah. Langkah ini merupakan bagian dari upaya penertiban pembayaran retribusi yang tertunda oleh para pedagang.
Kegiatan ini berlangsung mulai tanggal 12 hingga 30 Juli 2025, mencakup beberapa pasar daerah yaitu: Pasar Kenteng, Pasar Maron, Pasar Pituruh, Pasar Pangen, Pasar Pagi Liwung, Pasar Krendetan, Pasar Winong, Pasar Kemiri, Pasar Purworejo, Pasar Banyuasin, Pasar Seren, Pasar Wirotaman, Pasar Tegal Miring, Pasar Grabag dan Pasar Soko.
Tujuan utama dari kegiatan ini yaitu untuk menertibkan kewajiban pembayaran retribusi para pedagang, serta melakukan pendataan dan pengembalian los, kios, maupun selasar yang tidak lagi digunakan atau dibiarkan kosong. Hal ini diharapkan dapat dimanfaatkan kembali oleh pedagang baru yang membutuhkan tempat berjualan. Selain itu, penertiban ini juga bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang pada gilirannya akan digunakan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur pasar-pasar di Kabupaten Purworejo.
Pelaksanaan kegiatan di lapangan dilakukan oleh bidang SP3 dari Dinas KUKMP yang secara langsung menyampaikan surat teguran dan penagihan kepada para pedagang, sekaligus memberikan edukasi mengenai pentingnya kewajiban retribusi sebagai bentuk kontribusi terhadap pengelolaan dan pengembangan pasar.
Dengan suksesnya kegiatan ini, Dinas KUKMP berharap adanya peningkatan kesadaran dari para pedagang untuk tertib membayar retribusi, serta mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pasar daerah yang tertib, bersih, dan berdaya guna bagi semua pihak.









