Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Tegalmiring dan Kentengrejo

By DINKUKMP 16 Jul 2025, 16:25:00 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Pelayanan Sidang Tera Ulang di Pasar Tegalmiring dan Kentengrejo

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Tera Ulang di Pasar Tegalmiring dan Ketengrejo


Purworejo – Tim Kemetrologian Bidang Perijinan, Bahan Pokok dan Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo telah melaksanakan pelayanan sidang tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di dua lokasi pada hari Senin,14 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pelayanan pertama dilaksanakan di Pasar Tegalmiring mulai pukul 07.00 hingga 10.30 WIB. Para pedagang di pasar tersebut mengikuti proses tera ulang untuk memastikan keakuratan timbangan dan alat ukur mereka.

Setelah itu, Tim Kemetrologian melanjutkan pelayanan di Pasar Kentengrejo dari pukul 11.00 hingga 15.00 WIB. Di Pasar Kentengrejo, para pedagang juga membawa UTTP mereka untuk diperiksa dan ditera ulang.

Kegiatan tera ulang ini bertujuan untuk menjaga ketertiban ukur di tengah masyarakat. Dengan adanya tera ulang secara berkala, setiap transaksi jual beli yang menggunakan alat ukur dapat berjalan secara jujur dan adil. Ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam melindungi hak-hak konsumen sekaligus menjaga iklim usaha yang sehat.

Diharapkan, dengan semakin tertibnya metrologi legal, kepercayaan konsumen terhadap pedagang semakin meningkat, dan pada akhirnya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment