Optimalisasi PAD Pasar Melalui Penagihan Retribusi di Pasar Purworejo

By DINKUKMP 26 Sep 2024, 09:27:39 WIB Kegiatan
Optimalisasi PAD Pasar Melalui Penagihan Retribusi di Pasar Purworejo

Keterangan Gambar : Optimalisasi PAD Pasar Melalui Penagihan Retribusi di Pasar Purworejo


Purworejo - Dalam rangka mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta meningkatkan Fasilitas Pelayanan Pasar kepada masyarakat, Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, melaksanakan penagihan retribusi pasar yang terhutang kepada pedagang. Kegiatan di laksanakan pada tanggal 23 dan 24 September 2024 di Pasar Purworejo.

Retribusi Pasar adalah pungutan yang dikenakan kepada pedagang sebagai pembayaran atas penggunaan fasilitas pasar yang disediakan Pemerintah Daerah. Fasilitas Pasar yang dimaksud adalah Kios, Los dan Pelataran yang dikelola Pemerintah Daerah dan khusus disediakan untuk pedagang.

Retribusi Pelayanan Pasar yang selanjutnya disebut retribusi adalah pembayaran atas pelayanan penyediaan tempat atau fasilitas pasar untuk kegiatan usaha perdagangan dalam lingkungan pasar.

Dalam kegiatan penagihan retribusi yang terhutang dilakukan dengan cara memberikan surat pemberitahuan tagihan retribusi yang belum terbayar serta surat teguran kepada pedagang.

Kegiatan dilaksanakan oleh Bidang Sarana dan Prasarana Pengembangan Perdagangan (SP3) dan dibantu oleh pengelola Pasar Purworejo yang dipimpin langsung oleh Kepala Bidang SP3 Ari Wibowo, ST.

Dalam penagihan tersebut juga menghimbau kepada para pedagang agar kedepannya pembayaran retribusi pasar lancar.

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment