Kegiatan Tera Ulang di Pasar Jenar Wetan

By DINKUKMP 12 Sep 2024, 22:02:30 WIB Kegiatan
Kegiatan Tera Ulang di Pasar Jenar Wetan

Keterangan Gambar : Kegiatan Tera Ulang di Pasar Jenar Wetan


Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo melalui Bidang Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian (Bidang PERBAMET) melakukan Tera Ulang di Pasar Daerah yang berada di Wilayah Kabupaten Purworejo. Untuk hari Selasa, tanggal 10 September 2024 pelaksanaan tera tera ulang di Pasar Jenar. Dengan berkerja sama dengan reparatir yaitu CV. AKUR.

Kegiatan Tera Ulang sendiri adalah kegiatan yang perlu dilakukan untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam berbelanja terutama di pasar tradisional karena dengan melakukan Tera Ulang, dapat diketahui jika ada alat timbang/alat ukur yang mengalami perubahan yang diakibatkan oleh penggunaan berulang kali atau terjadi kerusakan pada alat ukur.

Disisi lain, kegiatan tera tera ulang adalah dalam upaya melindungi konsumen dan memberikan kepastian akan hasil dari pengukuran, penakaran dan penimbangan tersebut, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor  23  Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengamanatkan bahwa pelaksanaan tera/tera ulang UTTP  menjadi  kewenangan  pemerintah  kab/kota. Dan sebagaimana  tercantum dalam Undang-Undang Nomor  2  Tahun  1981 tentang  Metrologi Legal  yang  mengelola  satuan-satuan  ukuran, metode-metode pengukuran  dan  alat-alat  ukur,  termasuk  persyaratan  teknik  dan peraturan sesuai  ketentuan  Undang - Undang  dengan  tujuan  untuk  melindungi  kepentingan  umum khususnya konsumen dalam hal kebenaran pengukuran.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment