- Mencegah Praktik Gratifikasi di Instansi Pemerintah, Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuat Video Program Pengendalian Gratifikasi (PPG)
- Dinas Kesehatan Melalui Puskesmas Butuh Inspeksi Kesling di Sarana Tempat Fasilitas Umum (TFU) di Pasar Butuh
- Kunjungan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan RI Ke Purworejo Dalam Rangka Mendukung KDMP Berbasis Nelayan
- DKUKMP Awasi Kuantitas Gula Kemasan di Toko Modern Laris Kabupaten Kutoarjo
- Dinas KUKMP Purworejo Selenggarakan Diklat Kompetensi Analis Pembiayaan untuk Tingkatkan Kualitas Koperasi
- Dinas KUKMP Laksanakan Pengawasan dan Pembinaan Koperasi di Purworejo
- Dinas KUKMP Hadiri FGD Manajemen Risiko Laju Pertumbuhan Ekonomi Purworejo 2025–2029
- Pengawasan dan Pembinaan Koperasi di Purworejo Dorong Kinerja Kelembagaan yang Berkelanjutan
- Pembinaan Pegawai Bidang Koperasi dan Usaha Mikro DINKUKMP Purworejo
- Merti Desa Kalinongko, Loano: Lestarikan Tradisi dan Dorong UMKM
Tera Ulang di SPBU 44.541.11 Jalan Raya Purworejo Magelang KM 11 Bener Purworejo
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan (SP3)0
- Serah Terima Aplikasi Pengajuan Ijin Menempati Kios dan Los di Pasar Daerah0
- Kunjungan Ke Lapangan Dalam Rangka Pengembangan Bank Data Pelaku Ekspor-Impor0
- Kegiatan Tera Ulang di Pasar Jenar Wetan0
- Pedagang Pasar Kutoarjo Memperoleh Bantuan Kemanusiaan Kebakaran Pasar Kutoarjo0
- Dinas KUKMP Ikut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Karnaval HUT Ke79 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo0
- Audit SNI Pasar Baledono Oleh BPSMB Surakarta Dalam Rangka Pengajuan SNI Pasar Rakyat0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pasar Kutoarjo 0
- Pengukuran Lokasi Penempatan Tenda Sementara Bagi Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pasar Kutoarjo0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi

Keterangan Gambar : Tera Ulang di SPBU 44.541.11 Jalan Raya Purworejo Magelang KM 11 Bener Purworejo
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, melalui Bidang Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian ( Bidang PERBAMET ) melaksanakan tera ulang di SPBU 44.541.11 yang berlokasi Jalan Raya Purworejo Magelang KM 11 Bener Purworejo pada tanggal 12 September 2024 sebanyak 13 (tiga belas) nozzle. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala 1 tahun sekali, dan apabila pada masa waktu berjalan terjadi kerusakan mesin atau ada pengantian alat maka wajib mengajukan tera ulang kembali pada alat pompa BBM yang dilakukan perbaikan atau pengantian alat.
Tera tera ulang ini untuk mengetahui kebenaran ukuran terhadap UTTP ( Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya ) yaitu pada pompa ukur BBM. Tujuan dari pelaksanaan tera ulang tersebut adalah untuk melindungi konsumen atau masyarakat agar mengetahui hasil kebenaran ukuran alat ukur tersebut, sehingga konsumen tidak dirugikan, Disisi lain juga melindungi pelaku usaha. Dari hasil tera ulang yang dilaksanakan oleh Petugas dari Bidang PERBAMET pada SPBU 44.541.11 tersebut masih berada dalam toleransi yang wajar dan berfungsi dengan baik, sehingga diberi tanda tera ulang SAH dan disegel oleh pegawai yang berhak, sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Metrologi Legal yang berlaku, yaitu Undang – Undang No. 02 Tahun 1981.
Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU yang sudah bertanda tera, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM yang diperoleh. Untuk memudahkan konsumen/masyarakat mengetahui bahwa SPBU telah dilakukan tera tera ulang yaitu petugas juga menempelkan stiker pada box mesin lengkap dengan tanggal/bulan/tahun pelaksanaan tera tera ulang yang mudah untuk dilihat oleh konsumen/masyarakat bahwa SPBU tersebut telah dilaksanakan tera tera ulang oleh petugas yang berwenang.