- Bimbingan Teknis Sertifikasi Kompetensi Pendamping UMKM Kabupaten Purworejo
- Bimtek Perpajakan Bagi Pengurus Koperasi Dalam Mengelola Pajak
- Upacara Hari Sumpah Pemuda Di Dinas KUKMP Kab. Purworejo
- Pelatihan Kompetensi Pelaku UMKM Melalui Latihan Menjahit Dasar
- Sosialisasi Keberadaan dan Program Kerja UPT PLUT di Acara Grebeg Pasar Di Wilayah Kecamatan Gebang
- Penutupan Kegiatan Pendidikan dan Uji Kompetensi Bagi Pengawas Koperasi
- Pengembangan SDM UKM Melalui Kemitraan Bersama UKM Kopi Purworejo
- Kunjungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kabupaten Banjarnegara ke PLUT KUMKM Kab. Purworejo
- Kompetensi Bagi Pengawas Koperasi Dalam Pembuatan dan Pelaporan Keuangan Serta Aspek Kesehatan Koperasi
- Fungsi Pengawasan Koperasi Melalui Manajemen Pengawasan dan Pengendalian Internal Koperasi
Tera Ulang di SPBU 44.541.11 Jalan Raya Purworejo Magelang KM 11 Bener Purworejo
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan (SP3)0
- Serah Terima Aplikasi Pengajuan Ijin Menempati Kios dan Los di Pasar Daerah0
- Kunjungan Ke Lapangan Dalam Rangka Pengembangan Bank Data Pelaku Ekspor-Impor0
- Kegiatan Tera Ulang di Pasar Jenar Wetan0
- Pedagang Pasar Kutoarjo Memperoleh Bantuan Kemanusiaan Kebakaran Pasar Kutoarjo0
- Dinas KUKMP Ikut Berpartisipasi Dalam Kegiatan Karnaval HUT Ke79 Republik Indonesia Tingkat Kabupaten Purworejo0
- Audit SNI Pasar Baledono Oleh BPSMB Surakarta Dalam Rangka Pengajuan SNI Pasar Rakyat0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pasar Kutoarjo 0
- Pengukuran Lokasi Penempatan Tenda Sementara Bagi Pedagang Pasar Kutoarjo0
- Rapat Koordinasi Tindak Lanjut Penanganan Pasar Kutoarjo0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi
Keterangan Gambar : Tera Ulang di SPBU 44.541.11 Jalan Raya Purworejo Magelang KM 11 Bener Purworejo
Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, melalui Bidang Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian ( Bidang PERBAMET ) melaksanakan tera ulang di SPBU 44.541.11 yang berlokasi Jalan Raya Purworejo Magelang KM 11 Bener Purworejo pada tanggal 12 September 2024 sebanyak 13 (tiga belas) nozzle. Kegiatan tersebut dilakukan secara berkala 1 tahun sekali, dan apabila pada masa waktu berjalan terjadi kerusakan mesin atau ada pengantian alat maka wajib mengajukan tera ulang kembali pada alat pompa BBM yang dilakukan perbaikan atau pengantian alat.
Tera tera ulang ini untuk mengetahui kebenaran ukuran terhadap UTTP ( Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapanya ) yaitu pada pompa ukur BBM. Tujuan dari pelaksanaan tera ulang tersebut adalah untuk melindungi konsumen atau masyarakat agar mengetahui hasil kebenaran ukuran alat ukur tersebut, sehingga konsumen tidak dirugikan, Disisi lain juga melindungi pelaku usaha. Dari hasil tera ulang yang dilaksanakan oleh Petugas dari Bidang PERBAMET pada SPBU 44.541.11 tersebut masih berada dalam toleransi yang wajar dan berfungsi dengan baik, sehingga diberi tanda tera ulang SAH dan disegel oleh pegawai yang berhak, sesuai ketentuan Peraturan Perundang – Undangan Metrologi Legal yang berlaku, yaitu Undang – Undang No. 02 Tahun 1981.
Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo menghimbau kepada masyarakat untuk mengisi BBM di SPBU yang sudah bertanda tera, guna menghindari keraguan terhadap takaran BBM yang diperoleh. Untuk memudahkan konsumen/masyarakat mengetahui bahwa SPBU telah dilakukan tera tera ulang yaitu petugas juga menempelkan stiker pada box mesin lengkap dengan tanggal/bulan/tahun pelaksanaan tera tera ulang yang mudah untuk dilihat oleh konsumen/masyarakat bahwa SPBU tersebut telah dilaksanakan tera tera ulang oleh petugas yang berwenang.