Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Dorong UMKM Purworejo Naik Kelas

By DINKUKMP 26 Mei 2026, 09:03:08 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Dorong UMKM Purworejo Naik Kelas

Keterangan Gambar : Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro Dorong UMKM Purworejo Naik Kelas


Purworejo - Pada hari Senin, 25 Mei 2026 pukul 08.30 – 15.00 WIB, bertempat di Gedung Pusat Layanan Usaha Terpadu (PLUT) KUMKM Kabupaten Purworejo, telah diselenggarakan kegiatan Fasilitasi Kemudahan Perizinan Usaha Mikro yang diikuti oleh 50 pelaku UMKM se-Kabupaten Purworejo. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo sebagai bentuk komitmen pemerintah daerah dalam mendorong peningkatan legalitas usaha bagi pelaku UMKM agar mampu berkembang dan naik kelas.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, Bapak Ir. Hadi Pranoto. Dalam sambutannya beliau menyampaikan dan menekankan agar para pelaku UMKM lebih bersemangat dan antusias dalam mengikuti kegiatan ini. Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo terus mendorong pelaku UMKM agar tumbuh dan berkembang melalui berbagai langkah nyata berupa pelatihan dan pendampingan usaha guna mewujudkan visi dan misi Kabupaten Purworejo sebagai daerah yang berdaya saing.

Beliau juga berharap agar para pelaku UMKM dapat menjadikan Gedung PLUT KUMKM Purworejo sebagai rumah bagi UMKM di Kabupaten Purworejo. Apabila terdapat berbagai kendala maupun permasalahan terkait usaha, para pelaku UMKM diharapkan tidak segan untuk berkonsultasi dengan konsultan yang tersedia di PLUT KUMKM Kabupaten Purworejo. Selain itu, beliau menegaskan pentingnya legalitas usaha di era saat ini. Minimal setiap usaha wajib memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) berbasis Risiko atau OSS-RBA sebagai dasar pengurusan izin lainnya seperti PIRT dan sertifikasi halal.

Ketua penyelenggara kegiatan, Ibu Rimi Ani, S.E., M.M., dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat datang kepada seluruh peserta dan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan dengan baik. Beliau menjelaskan bahwa kegiatan ini bersumber dari APBD II Tahun Anggaran 2026 dan bertujuan untuk meningkatkan kapasitas UMKM baik dari sisi sumber daya manusia, legalitas usaha, kualitas produk, kelembagaan maupun pemasaran produk UMKM sehingga diharapkan mampu mendorong UMKM naik kelas.

Beliau juga mengajak para pelaku UMKM untuk segera mengurus legalitas usaha seperti NIB, PIRT, sertifikasi halal, HAKI dan legalitas lainnya. Selain itu, Gedung PLUT KUMKM diharapkan dapat dimanfaatkan sebagai pusat konsultasi dan pendampingan usaha sehingga mampu meningkatkan perkembangan usaha dan mendukung terwujudnya visi Kabupaten Purworejo 2045 yang berdaya saing dan mulyo.

Materi pertama disampaikan oleh Bapak RR. Agus dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Purworejo. Dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa legalitas usaha merupakan suatu keharusan bagi pelaku UMKM karena menjadi bentuk pengakuan resmi pemerintah terhadap suatu usaha. Legalitas usaha memberikan banyak manfaat di antaranya kepastian hukum, meningkatkan kredibilitas dan kepercayaan konsumen, mempermudah akses pembiayaan, akses program pemerintah, pengembangan bisnis serta mencegah penertiban dan sanksi. Beliau menjelaskan bahwa Nomor Induk Berusaha (NIB) mencakup berbagai perizinan dasar seperti izin lokasi, izin usaha, izin lingkungan, hingga sertifikasi usaha lainnya. Sistem Online Single Submission (OSS) merupakan sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang mempermudah pelaku usaha dalam mengurus izin usaha secara cepat, efisien dan transparan. OSS juga menerapkan pendekatan berbasis risiko (OSS-RBA) dalam menentukan tingkat kemudahan perizinan usaha.

Dalam kesempatan tersebut, narasumber mempraktikkan langsung tahapan pengisian data perizinan OSS mulai dari awal hingga penerbitan NIB. Setelah seluruh data selesai diinput, NIB diterbitkan dan dicetak secara langsung untuk kemudian diserahkan kepada masing-masing pelaku usaha.

Materi berikutnya disampaikan oleh Ibu Nursinah, A.Md dari Dinas Kesehatan Kabupaten Purworejo mengenai keamanan pangan dan pentingnya perizinan PIRT bagi produk pangan olahan rumah tangga. Beliau menjelaskan bahwa keamanan pangan bertujuan mencegah pangan dari cemaran biologis, kimia maupun benda lain yang dapat membahayakan kesehatan manusia sehingga aman untuk dikonsumsi.

Untuk memperoleh izin PIRT, pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP/SPKP). Dijelaskan pula jenis-jenis produk pangan yang dapat dan tidak dapat memperoleh Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) sesuai ketentuan BPOM. Selain itu, pelaku usaha juga diingatkan pentingnya menjaga higiene, sanitasi, dokumentasi produksi serta ketentuan label dan iklan pangan olahan.

Melalui kegiatan fasilitasi kemudahan perizinan usaha mikro ini diharapkan para pelaku UMKM Kabupaten Purworejo semakin memahami pentingnya legalitas usaha serta mampu memanfaatkan berbagai kemudahan perizinan yang telah disediakan pemerintah. Dengan legalitas usaha yang lengkap, UMKM diharapkan semakin berkembang, berdaya saing dan mampu meningkatkan perekonomian masyarakat Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment