Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara Lakukan Kunjungan Studi Tiru Pengelolaan E-Pasar Ke Kabupaten Purworejo

By DINKUKMP 06 Agu 2025, 15:21:22 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jepara Lakukan Kunjungan Studi Tiru Pengelolaan E-Pasar Ke Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Kunjungan Disperindag Jepara Studi E-Pasar Ke DKUKMP Purworejo


Purworejo – Selasa, 5 Agustus 2025, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jepara melakukan kunjungan studi tiru ke Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo dalam rangka mendalami sistem pengelolaan dan penataan E-Pasar yang telah diterapkan di Purworejo.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo di Ruang Rapat UPT PLUT, didampingi oleh Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan, serta perwakilan dari BPKPAD Kabupaten Purworejo dan Bank Jateng Cabang Purworejo.

Kunjungan ini bertujuan untuk menggali informasi lebih dalam terkait penerapan E-Pasar, khususnya menyangkut mekanisme pengelolaan, optimalisasi pendapatan, metode pembayaran retribusi, program unggulan, hingga kendala yang dihadapi dalam implementasinya.

Optimalkan Pendapatan, Kurangi Kebocoran

Kepala Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo memaparkan bahwa salah satu strategi utama optimalisasi pendapatan pasar adalah melalui digitalisasi sistem pemungutan retribusi. Penggunaan sistem e-Retribusi memungkinkan pemantauan pembayaran secara real-time, meminimalkan potensi kebocoran, dan memastikan seluruh pedagang membayar secara tepat waktu.

Langkah ini didukung dengan pendataan ulang pedagang, sosialisasi dan edukasi, serta peningkatan pengawasan melalui sistem monitoring digital. Transparansi menjadi kunci dalam setiap proses pengelolaan.

Mekanisme Pengelolaan E-Pasar Purworejo

Pengelolaan pasar dimulai dari pendataan pedagang, penetapan tarif berdasarkan klasifikasi pasar, hingga pemungutan retribusi secara manual maupun digital. Dana yang terkumpul disetorkan langsung ke kas daerah, disertai pelaporan periodik kepada dinas terkait.

Dalam hal pembayaran, terdapat beberapa metode yang digunakan, antara lain:

• Mesin MPOS dengan kartu E-Retribusi atau barcode yang diisi melalui Bank Jateng, agen Duta Laku Pandai, dan teller bank.

• Aplikasi Smart Billing Bank Jateng, dengan input NPWRD oleh pedagang.

• Autodebet, di mana rekening pedagang akan otomatis memotong saldo untuk pembayaran retribusi.

Dinas KUKMP juga menerapkan sistem pembayaran hybrid. Meski e-Retribusi diutamakan, pembayaran tunai masih dibuka khususnya bagi pedagang musiman, warungan, atau pedagang unggas.

Sinergi Tanpa Anggaran Khusus

Menariknya, penerapan awal e-Retribusi dilakukan tanpa anggaran khusus. Inisiatif ini berhasil dijalankan berkat sinergi antar-instansi. BPKPAD Kabupaten Purworejo mengalokasikan anggaran sebesar Rp30 juta untuk pengembangan aplikasi, sementara Bank Jateng memberikan hibah berupa mesin MPOS, kartu e-Retribusi, dan printer.

Keberhasilan ini menunjukkan bahwa inovasi tetap bisa berjalan meski dengan keterbatasan, selama ada kemauan dan kolaborasi lintas sektor.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment