Sosialisasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

By DINKUKMP 09 Mar 2026, 11:20:15 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Sosialisasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih

Keterangan Gambar : Sosialisasi Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih


Purworejo, 6 Maret 2026 — Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) Tahun Buku 2025 bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat, 6 Maret 2026 pukul 13.30 s.d. 15.00 WIB secara daring dan diikuti oleh Dinas yang membidangi Koperasi di seluruh Indonesia.
Kegiatan sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan Tahun Buku 2025. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman serta percepatan pelaksanaan dan pelaporan RAT Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun Buku 2025 melalui sistem SIMKOPDES.
Acara dipimpin langsung oleh Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi, yang dalam pemaparannya menyampaikan pentingnya pelaksanaan RAT sebagai bentuk pertanggungjawaban pengurus kepada anggota serta sebagai sarana evaluasi kinerja koperasi. Selain itu, penggunaan sistem digital melalui SIMKOPDES diharapkan dapat meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kemudahan pelaporan RAT oleh koperasi di seluruh Indonesia.
Dari Kabupaten Purworejo, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan Kabupaten Purworejo, Ir. Hadi Pranoto, didampingi oleh Kepala Bidang Koperasi dan UKM, Rimi Ani, SE, MM, yang mengikuti jalannya kegiatan dari UPT PLUT KUKM Kabupaten Purworejo.
Melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan seluruh Dinas yang membidangi koperasi bersama para Business Assistant dapat segera melakukan langkah-langkah percepatan pelaksanaan RAT serta memastikan pelaporan RAT Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Tahun Buku 2025 dapat dilakukan secara tepat waktu melalui SIMKOPDES. Dengan demikian, tata kelola koperasi di daerah diharapkan semakin baik, transparan, dan akuntabel.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment