Pelayanan Prima di UPT PLUT KUMKM dengan Akses Mudah, Cepat dan Tanpa Biaya

By DINKUKMP 21 Jun 2024, 11:24:20 WIB Kegiatan
Pelayanan Prima di UPT PLUT KUMKM dengan Akses Mudah, Cepat dan Tanpa Biaya

Keterangan Gambar : Pelayanan Prima di UPT PLUT KUMKM dengan Akses Mudah, Cepat dan Tanpa Biaya


Purworejo -  Dalam rangka melaksanakan mandatori Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 2021, Tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. UPT PLUT KUMKM Kabupaten Purworejo selalu terbuka dan memberikan pelayanan prima kepada Pelaku UMKM dan koperasi.
Ada 10 fungsi layanan UPT PLUT KUMKM salah satunya adalah memberikan fasilitasi legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha ( NIB ) bagi Pelaku UMKM.
Di dunia usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), NIB memiliki peran yang sangat penting, yaitu menjadi identitas resmi yang memberikan pengakuan sah terhadap usaha UMKM di Indonesia, serta memberikan akses ke berbagai kemudahan dalam berusaha.
Layanan pembuatan NIB di UPT PLUT KUMKM Kabupaten Purworejo, langsung dilayani hari itu juga dengan akses mudah, cepat, dan tanpa biaya, persyaratan pemohon (pelaku usaha) cukup membawa KTP, email pelaku usaha, dilanjutkan memproses secara online ( OSSRBA ). Sehingga Pelaku UMKM pulang sudah membawa NIB.
Nur Riyanto, owner Amira Bakeri yang beralamat di Desa Pacor Kec. Kutoarjo Purworejo, pada Jumat (14/6/2024) mengurus NIB dengan penambahan jenis usaha pada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).
Pendampingan juga diberikan oleh konsultan/Pendamping UPT PLUT KUMKM Haris Apriyanto mengarahkan supaya UMKM yang dikelolanya mengakses e-katalog. Agar supaya dapat menjadi vendor pengadaan barang dan jasa di instansi pemerintah.
Penyerahan NIB diberikan langsung oleh Kepala UPT PLUT KUMKM Kabupaten Purworejo Hari Sukoco, SE kepada Pelaku UMKM Nur Riyanto. Dalam pesan singkatnya kepala UPT PLUT menyampaikan harapan dengan Legalitas usaha yang didapat pelaku UMKM dapat lebih percaya diri serta mengembangkan usahanya.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment