Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan

By DINKUKMP 24 Apr 2025, 08:08:22 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan

Keterangan Gambar : Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan


PURWOREJO - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui bidang perijinan, bahan pokok dan penting, dan kemetrologian (PERBAMET) oleh tim pengawas kemetrologian melaksanakan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 45.542.03 Kemiri pada hari Selasa, 22 April 2025.

Kegiatan pengawasan ini meliputi pengecekan terhadap 9 (sembilan) nosel pengisian bahan bakar yang tersedia di SPBU tersebut dengan rincian 3 nosel Pertalite, 2 nosel Pertamax, 2 nosel Pertamax Turbo, dan 2 Dexlite. Tim pengawas secara seksama melakukan pengujian untuk memastikan akurasi takaran dan fungsi setiap nosel sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh PUBBM di SPBU Pertamina 45.542.03 Kemiri dinyatakan aman dan sesuai dengan ketentuan. Apabila alat ukur tidak sesuai dengan ketentuan maka berpotensi terkena ancaman sebagaimana UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Pasal 32 : 

Memutus Segel Diancam Pidana Penjara Selama 1 Tahun Dan/atau Denda Rp 1.000.000,- dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dengan Ancaman Pidana Kurungan paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp 2.000.000.000,-




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment