
- DKUKMP Menghadiri Kegiatan Peluncuran Aplikasi Lelang Agro untuk Meningkatkan Efisiensi Penjualan Cabai
- Pengarahan Kepala Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan kepada Pengurus Program Inkubasi Bisnis Purworejo Mulyo
- Mewujudkan Pasar Insklutif serta Ramah Difabel, DKUKMP Laksanakan Survei Lokasi Penambahan Fasilitas Toilet di Pasar Baledono
- Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo Pastikan Kualitas Pemasangan Paving
- Wujudkan Pasar yang Nyaman, DKUKMP Purworejo beri Dukungan Sarana Prasarana Alat Kebersihan untuk Pasar Daerah
- Tingkatkan Pemahaman Warga, Literasi Keuangan Digelar di Desa Jogonoyo
- 52 PPPK Tahap 2024 Resmi Bergabung Di Dinas KUKMP Purworejo
- Pertemuan Agenda Rutin Pendamping UMKM Dalam Rangka Evaluasi Kegiatan Pelayanan Masyarakat
- Wakil Bupati Purworejo Membuka Acara Sosialisasi Optimalisasi QRIS Bagi Para Pedagang Pasar Untuk Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar
- Bupati Purworejo Membuka Acara Festival Dewa Ruci Dalam Rangka Pengembangan Ekonomi Lokal dan Memperkuat Citra Wisata Pantai Dewa Ruci
Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan
Berita Terkait
- DKUKMP Kab. Purworejo Intensifkan Monitoring Stok dan Harga Beras di Tingkat Distributor0
- Dinas KUKMP Hadiri Acara Penilaian Akreditasi Politeknik Sawunggalih Aji Purworejo0
- Kurasi Terkait Rencana Kegiatan Pankes Bintang Fest 20250
- Tera Ulang SPBU 44.541.09 Suronegaran Sebanyak 18 Nozel Diperiksa, Semua Sesuai Standar0
- Pasar Murah Tahun 2025 Sambut Idul Fitri, Warga Purworejo Serbu Halaman Dinas KUKMP0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo Ke Pasar Baledono0
- Penagihan Piutang Pasar dan Sosialisasi oleh Bank Jateng Cabang Purworejo Terkait Dengan Aplikasi Smart Billing 0
- Monitoring Distributor Bapokting Untuk Memastikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Masyarakat 0
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Melakukan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Untuk Minyak Goreng Merek Minyakita0
- Penagihan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pituruh 0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi

Keterangan Gambar : Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan
PURWOREJO - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui bidang perijinan, bahan pokok dan penting, dan kemetrologian (PERBAMET) oleh tim pengawas kemetrologian melaksanakan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 45.542.03 Kemiri pada hari Selasa, 22 April 2025.
Kegiatan pengawasan ini meliputi pengecekan terhadap 9 (sembilan) nosel pengisian bahan bakar yang tersedia di SPBU tersebut dengan rincian 3 nosel Pertalite, 2 nosel Pertamax, 2 nosel Pertamax Turbo, dan 2 Dexlite. Tim pengawas secara seksama melakukan pengujian untuk memastikan akurasi takaran dan fungsi setiap nosel sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh PUBBM di SPBU Pertamina 45.542.03 Kemiri dinyatakan aman dan sesuai dengan ketentuan. Apabila alat ukur tidak sesuai dengan ketentuan maka berpotensi terkena ancaman sebagaimana UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Pasal 32 :
Memutus Segel Diancam Pidana Penjara Selama 1 Tahun Dan/atau Denda Rp 1.000.000,- dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dengan Ancaman Pidana Kurungan paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp 2.000.000.000,-