
- Rapat Penyusunan Rancangan Peraturan Bupati tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL)
- PLUT KUMKM Berikan Layanan Konsultasi dan Fasilitasi Pembuatan Legalitas Usaha
- Meningkatkan Kapasitas Pelaku UMKM Melalui Pemberdayaan Kelembagaan Potensi dan Pengembangan Usaha Mikro
- Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan
- DKUKMP Kab. Purworejo Intensifkan Monitoring Stok dan Harga Beras di Tingkat Distributor
- Pelatihan Pengembangan SDM Untuk Mengembangkan Potensi Lokal Menjadi Produk Berdaya Saing
- Dinas KUKMP dan PT. BPR BKK Jateng Membahas Rencana Kerjasama dan Kolaborasi Sebagai Upaya Memperkuat Pemberdayaan Koperasi dan Pelaku UMKM
- PLUT KUMKM Purworejo dan PR Yakkum Gelar Pelatihan Vocational untuk Penyandang Disabilitas di Kecamatan Pituruh
- Dinas KUKMP Lakukan Cek Kebenaran dan Kesesuaian Usaha dan Alat Yang Menggunakan BBM subsidi
- Kurasi Permohonan Event Expo Polsa Festival (POLSAVEST)
Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan
Berita Terkait
- DKUKMP Kab. Purworejo Intensifkan Monitoring Stok dan Harga Beras di Tingkat Distributor0
- Dinas KUKMP Hadiri Acara Penilaian Akreditasi Politeknik Sawunggalih Aji Purworejo0
- Kurasi Terkait Rencana Kegiatan Pankes Bintang Fest 20250
- Tera Ulang SPBU 44.541.09 Suronegaran Sebanyak 18 Nozel Diperiksa, Semua Sesuai Standar0
- Pasar Murah Tahun 2025 Sambut Idul Fitri, Warga Purworejo Serbu Halaman Dinas KUKMP0
- Kunjungan Wakil Bupati Purworejo Ke Pasar Baledono0
- Penagihan Piutang Pasar dan Sosialisasi oleh Bank Jateng Cabang Purworejo Terkait Dengan Aplikasi Smart Billing 0
- Monitoring Distributor Bapokting Untuk Memastikan Ketersediaan Barang Kebutuhan Pokok dan Penting Masyarakat 0
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Melakukan Pengawasan Barang Dalam Keadaan Terbungkus Untuk Minyak Goreng Merek Minyakita0
- Penagihan Piutang Retribusi Pelayanan Pasar di Pasar Pituruh 0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi

Keterangan Gambar : Tim Pengawas Kemetrologian Dinas KUKMP Lakukan Pengawasan PUBBM di SPBU 45.542.03 Kemiri Dengan Hasil Sesuai Ketentuan
PURWOREJO - Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui bidang perijinan, bahan pokok dan penting, dan kemetrologian (PERBAMET) oleh tim pengawas kemetrologian melaksanakan pengawasan terhadap Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Pertamina 45.542.03 Kemiri pada hari Selasa, 22 April 2025.
Kegiatan pengawasan ini meliputi pengecekan terhadap 9 (sembilan) nosel pengisian bahan bakar yang tersedia di SPBU tersebut dengan rincian 3 nosel Pertalite, 2 nosel Pertamax, 2 nosel Pertamax Turbo, dan 2 Dexlite. Tim pengawas secara seksama melakukan pengujian untuk memastikan akurasi takaran dan fungsi setiap nosel sesuai dengan standar metrologi legal yang berlaku.
Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, seluruh PUBBM di SPBU Pertamina 45.542.03 Kemiri dinyatakan aman dan sesuai dengan ketentuan. Apabila alat ukur tidak sesuai dengan ketentuan maka berpotensi terkena ancaman sebagaimana UU No. 2 Tahun 1981 Tentang Metrologi Legal Pasal 32 :
Memutus Segel Diancam Pidana Penjara Selama 1 Tahun Dan/atau Denda Rp 1.000.000,- dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Dengan Ancaman Pidana Kurungan paling lama 5 (lima) tahun atau denda Rp 2.000.000.000,-