Alat Ukur di Pertashop Purworejo Dicek Ulang, Konsumen Lebih Aman!

By DINKUKMP 12 Des 2024, 15:23:36 WIB Kegiatan
Alat Ukur di Pertashop Purworejo Dicek Ulang, Konsumen Lebih Aman!

Keterangan Gambar : Alat Ukur di Pertashop Purworejo Dicek Ulang, Konsumen Lebih Aman!


Purworejo - Bidang Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian (PERBAMET) Dinas Koperasi UKM dan Perdagangan Kabupaten Purworejo sebagai Unit Metrologi Legal terus berupaya menjaga keakuratan alat ukur di wilayah Kabupaten Purworejo. Hari Rabu tanggal 6 Desember 2024, petugas Bidang PERBAMET melaksanakan tera ulang terhadap alat ukur di pertashop Sokoharjo 4P.54217, Kemiri Lor 4P.54216, dan Karanganyar 4P.54218.

Tera ulang ini dilakukan untuk menjalankan mandat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, sehingga konsumen yang akan membeli mendapatkan volume bahan bakar yang sesuai dengan yang tertera pada alat ukur. Dengan demikian, hak konsumen akan terlindungi dan terciptalah iklim usaha yang sehat.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment