
Breaking News
Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Instruksi Bupati Purworejo Nomor 5879 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kab. Purworejo1
- Penandatanganan Dokumen Rancangan Perbup RDTR Kawasan Perkotaan Purworejo-Kutoarjo0
- Upacara Bendera HUT Kemerdekaan RI Ke-76 Di Dinas KUKMP Kab. Purworejo0
- Pengukuran dan Pengecekan Aset Pasar Purworejo0
- Instruksi Bupati Purworejo Nomor 5410 Tahun 2021 Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Purworejo0
- Penguatan Ketahanan Ekonomi Nasional Dengan Tema Cipta Karya Dan Cita Sejahtera0
- Instruksi Bupati Purworejo Tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Kabupaten Purworejo0
- Bimtek Aplikasi E-Kinerja 0
- Patroli Gabungan Dalam Rangka PPKM Darurat Jawa-Bali 20210
- Instruksi Bupati Tentang Pemberlakuan PPKM Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo0
Berita Populer
- Dinas KUKMP Kab. Purworejo Membuka Posko Pendaftaran Banpres BPUM
- Pendaftaran Menempati Kios/Los Pasar Baledono (Ulang)
- 32 UKM Purworejo Ikuti Peningkatan Manajemen Pengelolaan Usaha
- Jangan Lewatkan ! Even Purworejo Expo 2024 Dalam Rangka Hari Jadi Kabupaten Purworejo Ke 193
- Rakor Bersama Koperasi UMKM Indonesia (KOIN)
- DINKUKMP Kab. Purworejo Adakan Lomba Menyanyi dan Mewarnai
- 32 Produk Peserta Inkubasi Bisnis Dipamerkan di Purworejo Spectacular Fair 2019
- Pendataan dan Verifikasi Data Penerima Bansos JPE Kepada Usaha Mikro di Pasar Butuh
- Peluncuran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) di BRI Cabang Purworejo
- Pasar Grabag Mulai Melakukan Penarikan Retribusi Melalui E-Retribusi

Keterangan Gambar : Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo
Purworejo – Bertempat di Ruang Arahiwang Setda Kab. Purworejo pada Senin (1/11/2021) Kepala Dinas KUKMP Gathot Suprapto, SH menghadiri kegiatan Sosialisasi Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Purworejo.
Acara yang dipimpin oleh Sekda Kab. Purworejo Drs. Said Romadhon juga dijelaskan perubahan nomenklatur Perangkat Daerah berdasarkan Perda Nomor 4 Tahun 2021.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments