Sosialisasi Eksportir Tangguh Untuk Meningkatkan Volume dan Nilai Ekspor Non Migas

By DINKUKMP 25 Mar 2021, 10:19:44 WIB Kegiatan
Sosialisasi Eksportir Tangguh Untuk Meningkatkan Volume dan Nilai Ekspor Non Migas

Keterangan Gambar : Sosialisasi Eksportir Tangguh Untuk Meningkatkan Volume dan Nilai Ekspor Non Migas


Purworejo - Sosialisasi tentang eksportir tangguh dilaksanakan pada Rabu (3/3/2021) pukul 09.00 WIB di Aula Dinas KUKMP Kabupaten Purworejo. Sosialisasi ini dipimpin oleh Sri Wahjuningsih, S.Sos, MM selaku Plt. Kepala Bidang Perdagangan dan pengelolaan pasar serta dihadiri oleh perwakilan dari PT. Anugrah Karya Tri Sakti, KSP Karya Manunggal Sejahtera, KOPWAN Srikandi, CV. Tiga Putri, PT. Unggulrejo Wasono, PT. Indotama, BAPPEDA dan para staf seksi perdagangan DINKUMP.

Tujuan diadakannya kompetisi Eksportir Tangguh ini adalah untuk memberikan motivasi kepada eksportir untuk meningkatkan volume dan nilai ekspor nonmigasnya dan untuk dapat menambah jumlah eksportir yang tangguh dan berdaya saing tinggi dalam meningkatkan kinerja ekspornya sehingga dapat masuk ke pasar internasional.

Bentuk apresiasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah kepada eksportir berprestasi dan akan diikut sertakan pada Primaniyarta.

Persyaratan untuk dapat mengikuti adalah:

  1. Memiliki legalitas lengkap
  2. Produk ekspor bernilai tambah berbasis sumber daya lokal
  3. Produk ekspor minimal tiga tahun terakhir secara berturut-turut
  4. Memiliki nilai ekspor>dari impornya (bila menggunkan bahan baku impor)
  5. Berkemampuan melakukan penetrasi yang didukung oleh riset pasar
  6. Berdampak positif terhadap penyerapan tenaga kerja

Kategori Penghargaan:

Perusahaan Kecil dan Mengah:

  1. Memiliki Kekayaan bersih lebih dari Rp. 50.000.00,- - Rp. 10.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha, atau
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan (omset) antara Rp. 300.000.000,- sampai paling banyak Rp. 50.000.000,-

Perusahaan Besar:

  1. Memiliki kekayaan bersih lebih dari Rp. 10.000.000.000,- tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki penjualan tahunan (omset) di atas Rp. 50.000.000.000,-
  3. Peserta dapat menghubungi dan mengisi formulir pendaftaran ,dikirimkan di Bidang Perdagangan Dinas KUKMP Kab. Purworejo atau e-mail bidangperdagangan.kabpurworejo@gmail.com 

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment