Pasar Daerah di Purworejo Libur di Hari Minggu Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19

By DINKUKMP 24 Jun 2021, 14:20:54 WIB Kegiatan
Pasar Daerah di Purworejo Libur di Hari Minggu Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19

Keterangan Gambar : Petugas sedang melakukan penyemprotan disenfektan di pasar dalam rangka memutus penyebaran virus covid-19


Purworejo - Menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Purworejo Nomor : 443/4265/2021 tanggal 15 Juni 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di Kabupaten Purworejo, disampaikan untuk : 

  1. Mengintensifkan dan memastikan pelaksanaan 5 M oleh pedagang dan pengunjung pasar rakyat yaitu menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas dilingkungan Pasar Daerah dan Pasar Desa.
  2. Meliburkan pasar rakyat selama 1 (satu) hari dalam seminggu, untuk pasar daerah dilaksanakan setiap hari minggu yang akan dimulai pada hari Minggu tanggal 27 Juni 2021 sedangkan untuk pasar desa dapat mengikuti sesuai kearifanlokal masing-masing pasar.
  3. Melakukan penyemprotan pasar daerah pada saat diliburkan dengan bekerjasama dengan Paguyuban Pedagang Pasar dan Dinas Kesehatan Kab.Purworejo. 
  4. Menghimbau kepada semua pengguna pelayanan pasar rakyat untuk tutup pada pukul 15.00 setiap harinya.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment