Persiapan Operasional, DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera Pertama di SPBU Purwosari

By DINKUKMP 14 Mar 2026, 12:12:35 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Persiapan Operasional, DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera Pertama di SPBU Purwosari

Keterangan Gambar : Persiapan Operasional, DKUKMP Purworejo Laksanakan Tera Pertama di SPBU Purwosari


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo, melalui Tim Kemetrologian Bidang Perijinan Bahan Pokok dan Penting dan Metrologi (Perbamet), melaksanakan pelayanan Tera Pertama untuk alat Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di SPBU 45.541.16, Desa Purwosari, Kecamatan Purwodadi, pada Kamis (12/03/2026).

Kegiatan ini merupakan langkah wajib yang harus dipenuhi oleh pengelola SPBU sebelum memulai operasional perdana secara komersial. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur yang digunakan untuk transaksi perdagangan wajib melalui proses tera guna menjamin kebenaran hasil pengukuran.

Persiapan Perdana dan Perlindungan Konsumen
Pelaksanaan tera pertama ini bertujuan untuk memastikan seluruh mesin dispenser di SPBU baru tersebut memiliki tingkat akurasi yang presisi sesuai dengan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD). Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen DKUKMP dalam memberikan jaminan perlindungan konsumen sejak hari pertama SPBU beroperasi nantinya.

Meski proses pengujian telah dimulai, Tim Kemetrologian Perbamet melaporkan bahwa pelayanan tera pada hari ini baru dapat diselesaikan untuk sebagian alat ukur. Hal ini disebabkan oleh adanya kendala teknis pada beberapa unit mesin dispenser serta belum tersedianya stok bahan bakar untuk jenis tertentu, seperti Pertalite, yang diperlukan sebagai media pengujian.

"Kami melakukan pemeriksaan mendalam terhadap kelayakan teknis mesin dispenser. Namun, karena stok BBM jenis Pertalite belum tersedia di lokasi dan adanya kendala teknis pada mesin, maka proses tera belum bisa dilakukan secara menyeluruh," ujar perwakilan Tim Kemetrologian di lapangan.

Proses tera untuk unit yang tersisa akan dijadwalkan kembali setelah pihak pengelola SPBU menyelesaikan kendala teknis dan memastikan ketersediaan stok BBM untuk keperluan pengujian. DKUKMP menegaskan bahwa tanda tera sah hanya akan diberikan pada unit yang telah lulus uji teknis secara sempurna.

Dengan adanya pengawasan metrologi yang ketat sejak tahap awal ini, diharapkan SPBU 45.541.16 Purwosari dapat melayani masyarakat dengan standar keakuratan yang tinggi, sehingga tercipta iklim perdagangan yang jujur dan transparan di wilayah Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment