DKUKMP Kabupaten Purworejo Rampungkan Pelayanan Sidang Tera 2026 di Pasar Purworejo

By DINKUKMP 23 Apr 2026, 14:17:38 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

DKUKMP Kabupaten Purworejo Rampungkan Pelayanan Sidang Tera 2026 di Pasar Purworejo

Keterangan Gambar : DKUKMP Kabupaten Purworejo Rampungkan Pelayanan Sidang Tera 2026 di Pasar Purworejo


PURWOREJO – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melalui Tim Kemetrologian pada Bidang Perijinan, Barang Pokok dan Barang Penting, dan Kemetrologian (Perbamet) pada Selasa (21/4/2026) telah selesai melaksanakan rangkaian pelayanan sidang tera tahun 2026 di Pasar Purworejo.

Kegiatan ini berlangsung dalam dua gelombang waktu untuk memastikan seluruh alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) milik pedagang terkalibrasi dengan akurat.

Pelayanan gelombang pertama dilaksanakan pada tanggal 13 hingga 16 April 2026, kemudian dilanjutkan pada gelombang kedua pada tanggal 20 dan 21 April 2026. Guna mengoptimalisasi jangkauan dan memudahkan para pedagang, tim membuka dua titik lokasi pelayanan sekaligus, yakni di ruang sidang tera gedung timur dan ruang eks-BPR gedung barat Pasar Purworejo.

Selama masa pelaksanaan, loket pelayanan dibuka setiap harinya mulai pukul 07.00 hingga 12.00 WIB. Para pedagang membawa berbagai jenis timbangan yang digunakan dalam transaksi sehari-hari untuk diperiksa dan diberikan segel tera sah oleh petugas kemetrologian.

Kegiatan ini merupakan implementasi nyata dari amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Kemetrologian serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melalui sidang tera ini, Pemerintah Kabupaten Purworejo berupaya menjamin kebenaran hasil penimbangan dalam setiap transaksi jual beli, sehingga tercipta iklim perdagangan yang jujur, adil, dan transparan di lingkungan pasar rakyat.

Sesuai dengan ketentuan regulasi, setiap alat timbang yang digunakan untuk kepentingan umum wajib dilakukan tera ulang minimal satu kali dalam setahun guna menghindari potensi kerugian baik di sisi pedagang maupun konsumen akibat ketidakakuratan alat ukur.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment