Instruksi Bupati Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Kabupaten Purworejo

By DINKUKMP 05 Jul 2021, 10:47:26 WIB Pemerintahan
 Instruksi Bupati Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Instruksi Bupati Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 Di Kabupaten Purworejo


Purworejo – Menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan masyarakat Darurat Corona Virus Desease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, serta lonjakan kasus Covid-19 yang berdampak pada meningkatnya status risiko epidemiologi di Kabupaten Purworejo menjadi Zona Risiko Tinggi (Merah), Bupati Purworejo selaku Ketua Satgas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Purworejo pada Sabtu (3/7/2021) mengeluarkan Instruksi Bupati Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 di Kabupaten Purworejo.

Instruksi Bupati Purworejo secara lengkap dapat dilihat pada link dibawah ini :

Instruksi Bupati Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Covid-19 Di Kabupaten Purworejo




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment