Perda PDRD Mulai Diberlakukan, Tarif Perda Retribusi Pasar Tahun 2024 Mengalami Perubahan

By DINKUKMP 17 Jan 2024, 09:04:09 WIB Kegiatan
Perda PDRD Mulai Diberlakukan, Tarif Perda Retribusi Pasar Tahun 2024 Mengalami Perubahan

Keterangan Gambar : Perda PDRD Mulai Diberlakukan, Tarif Perda Retribusi Pasar Tahun 2024 Mengalami Perubahan


Purworejo – Dengan telah diundangkannya Perda No. 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Perda PDRD), Dinas KUKMP Kab. Purworejo mulai melakukan penyesuaian tarif Perda Retribusi Pasar dengan memasang Banner Retribusi Pasar yang terbaru yang mulai diberlakukan mulai Tanggal 1 Januari 2024.

Pemasangan banner sudah dilakukan di 31 Pasar Daerah, seperti yang terlihat di Pasar Purworejo, petugas telah melakukan pemasangan banner di beberapa titik strategis pasar.

Dengan Perda PDRD yang telah berlaku mulai Tanggal 1 Januari 2024, beberapa tarif retribusi kios, los dan pelataran mengalami penurunan termasuk besaran tarif retribusi kebersihan di pasar yang diberlakukan sama untuk kios, los dan pelataran sebesar Rp. 500.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment