Pengurusan Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Daerah Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

By DINKUKMP 27 Okt 2021, 11:46:38 WIB Kegiatan
Pengurusan Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Daerah Tidak Dikenakan Biaya Administrasi

Keterangan Gambar : Petugas Pasar Grabag sedang memasang Pengumuman terkait Surat Izin Menempati Kios/Los Pasar Daerah


Purworejo – Berdasarkan Pengumuman Kepala Dinas KUKMP Kab. Purworejo Nomor 510/1853/2021 yang ditandatangani pada Selasa (12/10/2021) disampaikan bahwa berdasarkan Perda No. 17 Tahun 2007 pedagang dapat menggunakan tempat berdagang di pasar daerah setelah mendapatkan izin dari Kepala Dinas KUKMP atas nama Bupati Purworejo.

Dalam rangka penertiban penggunaan fasilitas di pasar daerah,  pedagang diwajibkan untuk memiliki surat izin dan pembuatan baru maupun perpanjangan surat izin tidak dikenakan biaya administrasi (GRATIS)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment