Pelayanan Tera Ulang di Pasar Beras Kutoarjo dan Pasar Wirotaman

By DINKUKMP 05 Jul 2024, 10:58:23 WIB Kegiatan
Pelayanan Tera Ulang di Pasar Beras Kutoarjo dan Pasar Wirotaman

Keterangan Gambar : Pelaksanaan Tera dalam rangka menjamin mutu dan keakuratan timbangan bagi pelaku usaha/pedagang


Purworejo - Din KUKMP Kab. Purworejo melalui Bidang Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian (PERBAMET) melaksanakan kegiatan pelayanan Tera Tera Ulang pada UTTP (Alat Ukur Tangkar Timbang dan Perlengkapannya) pada Pasar Beras Kutoarjo dan Pasar Wirotaman pada tanggal 2 Juli 2024. Kegiatan tersebut dalam rangka menjamin mutu dan keakuratan timbangan bagi pelaku usaha/pedagang. Setiap alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan wajib dilakukan tera tera ulang atau yang biasa disebut kir timbangan minimal satu tahun sekali dengan tujuan untuk menjamin kebenaran ukuran dan kepastian hukum serta perlindungan konsumen, baik untuk melindungi pembeli dan juga melindungi penjual. Kami sanggat berharap dan menghimbau pelaku usaha memiliki kesadaran untuk secara rutin melakukan tera tera ulang/kir timbangan pada alat ukur yang digunakan dalam transaksi perdagangan, mengingat sangat pentingnya bahwa setiap UTTP (Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapnya) untuk memastikan terjaminnya keakuratanya. Setiap UTTP yang telah diuji akan diberikan tanda tera sah oleh petugas tera yang berwenang, guna mengetahui bahwa UTTP tersebut telah dilaksanakan tera tera ulang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment