Kegiatan Tera Ulang Pada SPBU 44.541.08 Suronegaran

By DINKUKMP 26 Apr 2024, 14:03:27 WIB Kegiatan
Kegiatan Tera Ulang Pada SPBU 44.541.08 Suronegaran

Keterangan Gambar : Kegiatan Tera Ulang Pada SPBU 44.541.08 Suronegaran


Purworejo - Dinas KUKMP Kab. Purworejo melalui Bidang Perijinan Barang Pokok dan Penting dan Kemetrologian ( PERBAMET ) melaksanakan kegiatan tera tera ulang pada SPBU 44.541.08 Suronegaran Jalan Urip Somoharjo No. 58 Purworejo pada tanggal 24 April 2024 sebanyak 18 nozzle. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara berkala 1 (satu) tahun sekali dengan tujuan untuk memastikan alat ukur tersebut berfungsi dengan baik, agar dapat memastikan alat ukur yang digunakan oleh pengusaha sesuai dengan aturan yang berlaku sehingga menjamin pemenuhan hak-hak konsumen pengguna SPBU. Proses tera ulang, dimulai dengan mengambil contoh dengan cara menuangkan bahan bakar di bejana yang sudah terukur, kemudian dilihat, dari bejana tersebut petugas Bidang PERBAMET melihat apakah bahan bakar yang keluar sesuai dengan meteran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM), sehingga dari tes tersebut bisa dilihat bermasalah atau tidak meteran Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM). Dari hasil tera ulang pasa SPBU tersebut didapati hasil dimana 18 (delapan) Nozzle Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) masih sesuai standar yang berlaku sehingga petugas Bidang PERBAMET yaitu penera atau pegawai yang berhak memasang segel dan menandai dengan tanda tera ulang sah.




Video Terkait:


Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment