Tera Ulang Pertashop Untuk Memastikan Takaran Bahan Bakar Yang Dijual Sesuai Standar Yang Berlaku

By DINKUKMP 20 Feb 2025, 14:36:58 WIB Kegiatan
Tera Ulang Pertashop Untuk Memastikan Takaran Bahan Bakar Yang Dijual Sesuai Standar Yang Berlaku

Keterangan Gambar : Tera Ulang Pertashop Untuk Memastikan Takaran Bahan Bakar Yang Dijual Sesuai Standar Yang Berlaku


Purworejo – Tim Kemetrologian Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan tera ulang pada Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak (PUBBM) di dua Pertashop pada tanggal 19 Februari 2025. Kegiatan ini dilakukan di Pertashop 4P.54220 Desa Bapangsari, Kecamatan Bagelen dan Pertashop 4P.54219 Desa Karangtalun, Kecamatan Ngombol.
Tera ulang ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh DKUKMP Purworejo untuk memastikan takaran bahan bakar yang dijual kepada konsumen sesuai dengan standar yang berlaku. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Pengujian dilakukan dengan menggunakan Bejana Ukur Standar 20 Liter dengan pengulangan sebanyak 9 kali pada masing-masing PUBBM. Dari hasil pengujian didapatkan bahwa hasil pembacaan masih dalam BKD dan tidak perlu dilakukan penjustiran, sehingga bisa dinyatakan SAH dan Legal untuk digunakan transaksi jual beli.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment